DENPASAR -fajarbali.com |Kurangnya kesadaran masyarakat Denpasar dalam hal disiplin mentaati protokol kesehatan (prokes), Tim gabungan Yustisi Denpasar kembali gelar razia di kawasan Desa Dauh Puri Kelod (seputaran Pasar Sanglah dan di Jalan Diponegoro Denpasar Barat, pada Sabtu (17/10/2020).
Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menyebutkan dalam razia tersebut sebanyak 11 orang terjaring. Dimana dari jumlah itu 7 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan tapi tidak benar.
Sesuai Peraturan Gubenur Nomor 46 tahun 2020, maka 7 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu.
Sementara 4 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan. “Tentunya kami berharap tidak akan melanggar lagi, agar penularan Covid-19 bisa ditekan maupun diputus mata rantai penyebarannya,” tegas Sayoga.
Dijelaskan Sayoga, sejak Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan. Tapi sampai saat ini masih ada saja yang terjaring. “Ini membuktikan kesadaran masyarakat masih kurang,” ujarnya.
Untuk itu Sayoga mengatakan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat sadar, memahami dan menaati protokol kesehatan.
Apalagi bila sidak dilakukan secara berkelanjutan diharapkan masyarakat semakin sadar, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan. Sehingga penularan wabah Covid-19 bisa ditekan dan diputus mata rantainya. (hen)