https://www.traditionrolex.com/27 Kasus Suap Penerbitan KTP WNA, Mantan Kadus Sekar Kangin Divonis Setahun - FAJAR BALI
 

Kasus Suap Penerbitan KTP WNA, Mantan Kadus Sekar Kangin Divonis Setahun

menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Wayan Sunaryo Kepala Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan dengan pidana 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan

 Save as PDF
(Last Updated On: 26/07/2023)

Dua terdakwa kasus suap penerbitan KTP warga negara asing.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus korupsi berupa penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia untuk orang asing yang menyeret lima orang terdakwa (dua diantaranya orang asing), Selasa (257/2023) masuk pada agenda putusan untuk terdakwa I Ketut Sudana alias Rene dan I Wayan Sunaryo.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan keruangan terhadap terdakwa I Ketut Sudana yang merupakan Tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara.

BACA Juga : Nizar WNA Suriah Sampaikan Pledoi Soal Tuduhan Suap

Dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Wayan Sunaryo Kepala Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan dengan pidana 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” sebut hakim dalam sidang putusan, Selasa (25/7/2023) malam di Pengadilan tipikor Denpasar.

BACA Juga : Diduga Impor Ganja, Pria Asal Australia Ditunutut 6 Tahun Penjara

Sedangkan sidang untuk dua terdakwa yang merupakan warga negara asing yaitu atas nama Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi dan Mohammad Nizar Zghaib masih mengendekan pembacaan pembelaan dari kuasa hukum kedua terdakwa.

Sebelum diketahui, kedua warga asing ini oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar masing-masing dituntut hukuman 3 tahun untuk Nizar dan 2,5 tahun untuk terdakwa Krynin Rodion.

BACA Juga : Pompa Dinamo Kapal Ikan KM Bina Sejati Meledak di Benoa, Tiga ABK Kritis

JPU menilai keduanya terbukti menyuap aparat negara demi mendapatkan identitas palsu berkebangsaan Indonesia. Adapun identitas tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.W-007

 Save as PDF

Next Post

4000 Peserta Choir Festival Nyanyikan "Perang Melawan Narkotika," BNN Sebut Rekor Dunia

Rab Jul 26 , 2023
Peserta Terdiri dari 16 Negara
IMG_20230726_183349

Berita Lainnya