https://www.traditionrolex.com/27 Ini Alasan Jaksa Belum Ekskusi Terpidana Kasus Penipuan - FAJAR BALI
 

Ini Alasan Jaksa Belum Ekskusi Terpidana Kasus Penipuan

(Last Updated On: 14/01/2022)

DENPASARFajarbali.com|Terpidana 1 tahun penjara kasus penipuan I Wayan Sujena (64) tinggal di Karangasem dikabarkan masih menghirup udara bebas meski sudah divonis sejak bulan September 2021 lalu.

Hal ini membuat keluarga korban gerah dan mempertanyakan soal belum dilaksanakannya eksekusi oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi soal belum dilakukan eksekusi terhadap I Wayan Sujena membenarkannya. 

“Sampai saat ini memang Jaksa belum melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama I Wayan Sejena,” terang pejabat yang jarang disapa Luga, Kamis (13/1/2022). 

Luga menjelaskan, terpidana I Wayan Sujena ini awalnya pada saat proses persidangan dibantarkan dengan alasan sakit. Nah, dari sejak itulah terpidana memang belum pernah lagi dibawa ke Lapas. 

“Jadi begini, sampai saat ini bukan Jaksa belum atau tidak melakukan eksekusi, tapi terpidana memang sampai saat ini masih sakit,” jelas pejabat yang pernah menjabat sebagai Kacabjari Nusa Penida ini.

Dikatakan pula, dari sejak kasus ini divonis hakim September 2021 lalu dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Jaksa sudah melakukan kordinasi  dan mendapati bahwa terpidana masih dalam keadaan sakit. 

Terpidana, kata Luga mengalami sakit saraf terjepit.”Melihat kondisi terpidana, Jaksa belum bisa melaksanakan eksekusi. Disamping itu, dengan kondisi terpidana saat ini Lapas juga belum tentu bisa menerima, ” ungkap Luga. 

Dikatakan pula, kondisi terpidana saat ini juga diketahui oleh korban dan juga keluarga korban. “Korban juga mengetahui kalau terpidana ini sakit. Kami juga masih terus memantau perkembangannya, terakhir kami pantau di bulan Desember lalu, ” pungkas Luga. 

Seperti diketahui, terpidana I Wayan Sujena sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar divonis 1 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan. 

Kasus yang mengantarkan I Wayan Sujena hingga ke penjara ini berawal saat terdakwa meminjam uang kepada saksi I Putu Gede Aspartha Putra sebesar Rp 1.5  miliar. 

Singkat cerita, saksi yang tiba-tiba butuh yang menagih uang yang dipinjam Sujena.  Saat ditagih, Sujena memberikan kepada saksi 3 lembar cek.

Kemudian pada tanggal 18 Januari 2018 melakukan kliring terhadap ketiga lembar cek tersebut. Namun, dari pihak menerangkan kalau cek tersebut rekeningnya sudah ditutup dan tidak ada dananya.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terkena PHK Villa Sabana, Pria Ini Mencuri Berdalih Gajinya Tidak Dibayar

Jum Jan 14 , 2022
Dibaca: 15 (Last Updated On: 14/01/2022)  JIMBARAN –fajarbali.com |Tidak terima di PHK (pemutusan hubungan kerja), Luga Sihombing alias Nixon (51) nekat mencuri barang-barang Vila Sabana yang berlokasi di Jalan Blong Bidadari nomor 11 XX Puri Gading Jimbaran Kuta Selatan. Pria asal Medan Sumatera Utara ini ditangkap anggota buser Polsek Kuta Selatan […]

Berita Lainnya