Komplotan Skimming Dikendalikan Napi Lapas Kerobokan Asal Bulgaria

(Last Updated On: )

DENPASAR -fajarbali.com |Tujuh tersangka warga lokal yang terlibat kejahatan skimming digulung Tim Cyber  Ditreskrimsus Polda Bali di dua lokasi di Denpasar. Sebelumnya, mereka sukses membobol tujuh Bank Nasional salah satunya Bank terbesar di Bali dengan kerugian senilai Rp 3 miliar. 

Menurut Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambaryadi Wijaya saat jumpa pers di Mapolda Bali menyebutkan, ke tujuh tersangka yang ditangkap terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama jaringan Bulgaria, sedangkan kelompok kedua dari jaringan Malaysia. 

Diungkapkannya, kelompok Bulgaria ditangkap di kawasan Jalan  Gunung Soputan, Denpasar Barat, Gianyar, dan Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (8/1/2021). Mereka terdiri dari 4 tersangka yakni Aris Said (asal Jember, Jawa Timur) bersama istrinya, Endang Indriyawati (asal Solo, Jawa Tengah), Christoper B Diaz (asal Papua) dan Putu Rediarsa (asal Buleleng, Singaraja). 

Diketahui, tersangka Aris dan Diaz sebelumnya dipenjara di LP Kerobokan karena kasus narkoba. Sementara Rediarsa dipenjara karena kasus penggelapan. Selama di penjara mereka bertemu Dogan yang merupakan tersangka tindak pidana skimming. Di sanalah Dogan melakukan perekrutan dan mengajarkan keduanya dalam aksi kejahatan skimming. 

“Keempatnya mengaku dikendalikan oleh napi asal Bulgaria bernama Dogan. Dogan kini sedang mendekam di Lapas Kerobokan karena tindak pidana skimming tahun 2018,” ungkap AKBP Ambaryadi.  

Sementara kelompok jaringan Malaysia ditangkap di kawasan Gatot Subroto, Selasa (25/1/2021). Mereka berjumlah 3 pelaku yakni Junaidin, Alamsyah, dan Miska. Diterangkanya ketiga tersangka ini sudah beraksi sejak tahun 2018 dan dikendalikan warganegara Malaysia saat mereka bekerja sebagai TKI disana. 

Mantan Kapolres Probolinggo Jawa Timur ini menyebutkan penangkapan ke tujuh tersangka berdasarkan maraknya laporan masyarakat sejak akhir tahun 2020 lalu. Dimana rata-rata, mereka beraksi di Denpasar dan Badung, dan juga di beberapa kota di luar Bali. 

Dalam aksinya, 3 tersangka kelompok berbeda ini berperan memasang alat skimming pada mesin ATM. Kemudian mereka menggandakan kartu putih berisi data nasabah yang dikendalikan langsung dari Malaysia. Selanjutnya mereka melakukan penarikan tunai menggunakan kartu tersebut. 

Sementara 4 tersangka lainnya menyatroni sejumlah mesin ATM di seputaran Denpasar dan Badung dengan menggunakan kartu magnetik stripe. “Kartu kartu magnetik stripe ini mereka peroleh dari pengendali Aldo, dan Pin ATM dari Dogan warganegara Bulgaria, keduanya napi lapas Kerobokan. Nanti keduanya akan kami periksa,” ujarnya. 

Dari aksi para pelaku kejahatan skimming ini membuat sejumlah Bank Nasional mengalami kerugian yang cukup fatal. Bahkan salah satu bank nasional mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar dari 1000 korban nasabah yang dibobol. 

Mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini mengungkapkan dari hasil pemeriksaan 7 tersangka ini merupakan pelaku kejahatan skimming lintas negara dan Provinsi di Indonesia. “Selain di Bali mereka juga beraksi di Tarakan, Surabaya, Jember, Solo, Bima, Sumbawa, Kupang hingga Palembang,” imbuh AKBP Ambaryadi. 

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 30 Jo pasal 47 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan dengan paling banyak Rp.800 juta. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Maling Pratima Obok-obok Pura Kahyangan Prajapati Kaler

Sel Feb 9 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: ) DENPASAR -fajarbali.com |Pencurian benda sakral (Pratima) yang disimpan di dalam Pura kembali terjadi. Jika sebelumnya terjadi di wilayah Badung dan Gianyar, kasus serupa kembali terjadi tepatnya di Pura Kahyangan Prajapati Kaler di Desa Adat Ubung di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat, Selasa (9/2/2021) dinihari.    Save […]

Berita Lainnya