https://www.traditionrolex.com/27 Kasus Pembunuhan Anak Terhadap Bapak, Polisi Periksa Sebanyak Tiga Saksi - FAJAR BALI
 

Kasus Pembunuhan Anak Terhadap Bapak, Polisi Periksa Sebanyak Tiga Saksi

(Last Updated On: 17/04/2022)

SINGARAJA-fajarbali.com | Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak I Gede Darmika (50) kepada bapak kandungnya Wayan Purna (70) asal Dusun Kayuputih, Desa Sangalangit, Kecamatan Gerokgak yang dibunuh secara sadis dirumahnya sendiri pada Senin (17/5/2021) lalu kini polisi baru memeriksa sebanyak tiga saksi yang mengetahui kejadian berdarah anak dan bapak yang hidup bertetangga itu.


Dari motif aksi pembunuhan itu lantaran pelaku merasakan sakit hati karena terlalu sering dimarahi oleh korban saat meneguk minuman keras. Bukan hanya memarahi, pelaku juga mengakui sakit hati lantaran korban sering menantang pelaku untuk diajak berkelahi. Dengan adanya hal itu, Darmika yang merupakan anak pertama dari tiga bersaudara itu rela menghabisi bapak kandungnya dengan menggunakan linggis, kapak dan sabit hingga otak korban meleleh keluar.

Kini pelaku mendekam dibalik jeruji Mapolsek Gerokgak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan jenazah korban yang diketahui memiliki dua orang istri itu disemayamkan di rumah duka yakni di rumah istri keduanya yang tidak jauh dari rumah istri pertama yang menjadi lokasi pembunuhan. Rencananya korban akan di kubur di Setra (Kuburan-red) Desa Sangalalit, Kamis (20/5/2021) hari ini.

Baca Juga :
Solusi Pengabdian di Tengah Pandemi, Mpu Kuturan Launching Program Baru
Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Kembali Melonjak, Sebanyak 13 Orang Terkonfirmasi Baru, Satu Meninggal

Menurut Kasubag Humas Mapolres Buleleng saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021) kemarin siang pihaknya menuturkan dalam kasus penganiayaan antara bapak dan anak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia itu, sejauh ini polisi sudah memeriksa sebanyak tiga orang saksi yang mengetahui kejadian penganiaan itu.

“Sejauh ini jajaran kepolisian Mapolsek Gerokgak telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi yang mengatahui kejadian itu. Kemungkinan nantinya bisa bertambah jumlah saksi yang diperiksa,” tutur Sumarjaya.

Dikonfirmasi pasal yang disangkakan oleh pelaku? Sumarjaya mengatakan pasal yang disangkakan terhadap pelaku pembunuhan sang bapak dengan sadis pihaknya menyangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dirinya juga menuturkan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal lain seperti pasal perencanaan.

“Kalau pasal kami menyangkakan pasal 338 tentang pembunuhan  namun tidak menutup kemungkinan pasal yang lainnya seperti pasal perencanaan,” tutur Sumarjaya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Sadis, seorang anak I Gede Darmika (40) asal Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sangalangit, Kecamatan Gerokgak, tega menganiaya bapaknya sendiri bernama Wayan Purna (65) hingga meninggal dunia dengan benda tumpul berupa linggis, Senin (17/5/2021) kemarin. Menurut informasi yang sempat dikumpulkan di lokasi kejadian dimana korban dan pelaku yang merupakan anak dan bapak itu sempat menolong ke rumah kerabat yang meninggal dunia. Saat keduanya berada di rumah tetangganya yang meninggal dunia, korban dan pelaku sempat mengikuti pesta miras.

Seusai sama-sama meneguk minuman alkuhol, keduanya sempat berselisih paham sehingga pesta miras dihentikan dan keduanya pulang sekitar pukul 14.30 wita. Dimana korban pulang kerumahnya dan pelakupun pulang kerumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 15.00 wita pelaku datang kerumah korban dengan maksud mempertanyakan maksud perselisihan yang terjadi saat keduanya minum di rumah tetangganya yang memiliki upacara kematian.

Entah apa yang terjadi membuat pelaku marah dengan membawa sabit yang hendak digunakan untuk mencari pakan ternah langsung melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Tidak puas menggunakan sabit, pelaku kembali mengambil linggis (alat untuk menggali terbuat dari besi) kemudian mengayunkan kearah korban yang mengenai kepala korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil kapak yang ada di rumah korban kemudian mengayunkan ke arah kepala korban hingga otaknya meleleh keluar dan korban terkapar di halaman rumahnya sendiri dengan darah segar membasahi tuhnya. (ags)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gerak Cepat Tanggapi Pemberitaan, Kadis Sosial Buleleng Sambangi Warga Cacat Mental

Kam Mei 20 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 17/04/2022)SINGARAJA-fajarbali.com | Setelah adanya pemberitaan di Media Fajar Bali tertanggal Selasa (18/5/2021) lalu dengan judul ‘Berharap Mendapat Bantuan” terhadap Ida Kade Bisma (16) warga masyarakat Banjar Dinas yang mengalami cacat mental sejak berusia tiga bulan, kini dinas Sosial Kabupaten Buleleng yang di pimpin langsung Putu […]

Berita Lainnya