Dr. Dewi Bunga, SH., MH, ahli hukum pidana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus kejahatan terhadap anak atau anak yang menjadi korban kejahatan di Bali belakangan ini mulai menunjukkan peningkatan. Yang masih melekat dalam ingatan adalah kasus kejahatan terhadap anak yang terjadi di Tabanan.
Dimana dua anak yang masih berusia enam dan tiga tahun itu diduga dirantai di ruang gelap oleh ibu kandungnya yang bernama Urai Dita Widyastuti dan juga pacarnya yang bernama I Made Sulendra. Kasus ini terungkap setelah warga atau tetangga sekitar mendengar teriakan kedua korban.
Baca Juga : Ditangkap Simpan Sabu dalam Tas, WN Inggris Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Baca Juga : Pelajar Itu Sempat Berucap “Aku Sudah Bosan”, Lalu Loncat dari Gedung Lantai 3
Kasus ini sendiri saat ini tengah ditangani oleh Polres Tabanan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan ibu kandung korban bersama pacarnya sebagai tersangka. Sebelumnya ada juga kasus yang hampir mirip yang terjadi di Denpasar. Pelakunya juga ibu kandung bersama pacarnya.
Korban berinisial N ini disiksa dan diduga dicabuli oleh pacar ibu korban yang bernama Yohanes Paulus Maniek alias Jo alias Dedi. Tidak hanya Yohanes yang dijadikan tersangka, ibu kandung N pun turut serta dijadikan tersangka. Bahkan kasus ini sudah sampai ke Pengadilan dan kedua pelaku ini pun sudah dituntut oleh jaksa.
Baca Juga : Terkait Kasus Pengelolaan dana SPI, Tiga Pegawai Unud Dipanggil jadi Saksi
Baca Juga : Tabung Gas Meledak, Satu Keluarga Alami Luka Bakar Dilarikan ke RS
Pelaku Yohanes oleh jaksa dituntut hukuman 15 tahun penjara, sementara ibu kandung korban yang bernama Dwi Novita Murti dituntut hukuman 6 tahun penjara. Berkaca dari dua kasus yang menghebohkan Bali ini, bisa dikatakan, bahwa kasus kejahatan terhadap anak di Bali tidak bisa dipandang sebelah mata.
Kepedulian warga sekitar serta sikap memberikan perlindungan terhadap anak harus lebih ditingkatkan jika ingin kejahatan terdakwa anak bisa ditekan atau bahkan tidak pernah terjadi di Bali. Hal ini diungkap oleh Dr. Dewi Bunga, SH., MH, ahli hukum pidana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
Baca Juga : 5000 Butir Pil Koplo Dijual di Toko Pedia, Pakai Kode “Vitamin” Biar Tidak Terendus Polisi
Baca Juga : Dituding Menipu, Ini Jawaban Kuasa Hukum Valur Blomsterberg
Wanita yang akrab disapa Bunga ini mengatakan, rasa ketidakpedulian orang terhadap anak orang lain menjadi pemicu sulitnya mencegah kejahatan terhadap anak.” Kadang orang melihat anak dipukul atau bahkan cabuli diam saja karena itu merasa bukan anaknya atau bukan kerabatnya. Tanpa disadari sikap seperti ini bisa menjadi pintu masuk kejahatan terhadap anak,” ungkap Bunga mengawali pembicaraan.
Bunga menambahkan, jika semua orang mau peduli dengan anak, baik itu anaknya atau anak orang lain, maka dia sangat yakin kejahatan terhadap anak bisa ditekan.”Tapi kalau lihat anak orang lain dipukuli dan yang melihat itu diam saja, maka tidak menutup kemungkinan kejahatan terhadap anak akan tumbuh subur di sekelilingnya,” terangnya.
Baca Juga : Lagi, Warga Asing Divonis Ringan, Divonis Dibawah Hukuman Minimal
Baca Juga : Diduga Terjatuh dari Gedung Lantai 3, Siswi SMAN 8 Nyaris Tewas
Yang tidak kalah penting dalam mencegah terjadinya tidak pidana terhadap anak, adalah perlu adanya pendidikan pranikah atau sebelum sepasang kekasih melangsungkan pernikahan, terutama terkait urusan menjaga, mengasuh dan mendidik anak ketika pasangan tersebut memiliki anak.
“Pendidikan pranikah nikah ini menjadi penting, karena menurut saya, dari sana bisa dimasukkan materi bagaimana nanti setelah pasangan ini memiliki anak. Bagaimana mengurus anak yang baik dan juga menjaga anak dengan baik sehingga terhindar dari kejahatan,” kata wanita yang belum lama ini menjadi saksi ahli dalam kasus N di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga : Kurang Cekatan Berbelok, Pengendara Vario Tewas Tabrak Pick-Up
Baca Juga : Disalip Mobil, Pemotor Tewas Terlindas Truk Hino
Berikutnya yang tidak kalah penting dalam memerangi kejahatan terhadap anak, adalah peran lembaga atau LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak. Lembaga atau LSM anak ini perlu lebih giat lagi untuk turun dan terjun langsung ke masyarakat hingga ke tingkat bahwa untuk memberikan edukasi soal bagaimana cara atau pencegahan sejak dini tentang tindak pidana terhadap anak.
“Kalau di Denpasar saya rasa peran dari lembaga perlindungan anak yang ada sudah cukup baik, hanya saja kita semua tahu bahwa jumlah pekerja yang ada di lembaga perlindungan anak ini kan terbatas, sehingga perlu adanya penguatan dari masyarakat dalam menjalankan peran masing-masing agar pesan yang disampaikan oleh lembaga perlindungan anak ini sampai ke masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Korupsi Uang LPD Buat Beli Mobil dan Bantu Modal Usaha Suami
Baca Juga : Viral, Seorang Wanita Berjilbab Ngutil Kosmetik Terekam CCTV
Sementara menyinggung soal payung hukum atau perangkat hukum yang melindungi anak Indonesia dari tindak kejahatan, Bunga menilai sudah sangat baik. Penanganan perkara terhadap anak yang menjadi korban mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan juga sudah berjalan sangat maksimal.
“Kalau melihat dan membaca isi Undang-undang perlindungan anak, jelas sekali bahwa payung hukum terhadap anak yang menjadi korban ini sudah sangat baik. Tapi ya itu tadi, hukumnya bagus tapi kalau orangnya tidak bagus, kan sama saja. Jadi intinya untuk menjaga anak dari tindak kejahatan tetap saja kembali ke rasa kepedulian orang terhadap anak walau itu bukan anaknya,”pungkasnya.W-007