DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ni Nyoman Dalantari (41), warga Denpasar yang sebelum diadili karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan di tempat kerjanya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara pada 21 Juli 2026. Terdakwa di vonis melakukan tindak pidana sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 488 KUHP jo Pasal 126 KUHP.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, " sebut hakim dalam amar putusannya. Vonis dua tahun penjara yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP jo Pasal 126 KUHP dalam dakwaan tunggal. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Diberitakan sebelumnya, perkara tersebut bermula ketika terdakwa bekerja di CV Cellular World sejak 2007. Pada 2011, terdakwa kemudian dipercaya sebagai Staf Admin Gudang. "Berdasarkan perjanjian kerja terakhir tertanggal 25 Oktober 2025 dengan Nomor 1268/PKWT-CW/HRD/X/2025, terdakwa memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab, " sebut Jaksa dalam dakwaan.
Di antaranya menerima barang dari pemasok, mendistribusikan barang ke berbagai cabang, mencatat keluar-masuk barang melalui sistem Cellular World Smart Post, serta bertanggung jawab atas persediaan barang yang berada di gudang.
Dengan posisi tersebut, terdakwa memiliki akses terhadap data maupun fisik barang yang tersimpan di gudang perusahaan. Sejak Januari 2025 hingga 6 November 2025, terdakwa kemudian melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil barang milik perusahaan berupa 106 unit handphone berbagai tipe dari merek Samsung dan Apple.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menyembunyikan handphone yang diambil ke dalam kantong plastik hitam atau kotak makan saat hendak pulang kerja.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa keluar dari gudang tanpa diketahui petugas keamanan. Dalam perkara ini, petugas keamanan disebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan karyawan saat keluar dari area gudang.
Handphone yang berhasil diambil selanjutnya digadaikan terdakwa di sejumlah tempat, di antaranya Pusat Gadai cabang Jalan WR Supratman dan Jalan Waturenggong, serta Toko HP IAN Cell. Tidak hanya mengambil barang, terdakwa juga melakukan manipulasi data pada sistem perusahaan untuk menutupi perbuatannya.
Terdakwa memindahkan data barang yang telah diambil ke cabang lain. Dengan cara tersebut, ketika dilakukan pemeriksaan stok maupun audit, data dalam sistem masih menunjukkan bahwa barang tersebut seolah-olah tersedia di gudang.
Terdakwa juga membuat laporan stok opname yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk menutupi kekurangan barang.Perbuatan terdakwa akhirnya terungkap pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, tim audit perusahaan melakukan pemeriksaan stok di cabang Canggu, Badung.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan ketidaksesuaian data sebanyak 19 unit handphone. Barang tersebut tercatat masih tersedia dalam sistem, namun secara fisik tidak ditemukan di gudang.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara menyeluruh di tiga lokasi toko, yakni cabang Gatsu, Teuku Umar, dan Canggu. Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap adanya kekurangan sebanyak 31 unit handphone di Cabang Gatsu, 56 unit di Cabang Teuku Umar, dan 19 unit di Cabang Canggu.
Dengan demikian, total handphone yang diketahui telah digelapkan mencapai 106 unit. Akibat perbuatan tersebut, CV Cellular World mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.260.809.351.
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk melunasi utang. Seluruh perbuatan dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik perusahaan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun.W-007









