https://www.traditionrolex.com/27 Mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara

(Last Updated On: 18/03/2021)

DenpasarFajarbali.com | Mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari Denpasar I Made Alit Nuada (52) yang ditangkap basah melakukan tindak pidana korupsi uang parkir di Pasar Kumbasari, Kamis (18/3/2021) dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5) tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita Dharmawati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Gede Rumega menyatakan terdakwa terbukri bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif ke dua. 

Yaitu melanggar Pasal 12e UU tidak pidana korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 KUHP.”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain memberikan sesuatu bagi dirinya sendiri yang dilakukan secara berlanjut,” tegas JPU dalam surat tuntuntannya.

Selain menuntut agar terdakwa dipenjara, Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. 

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.” Kami mohon waktu satu minggu untuk membuat pembelaan secara tertulis yang mulia,”pinta salah satu kuasa hukum terdakwa. 

Atas permohonan itu majelis hakim pun langsung menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi dari terdakwa dan juga tim kuasa hukumnya. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa diaidli karena sebelumnya telah tertangkap tangan (OTT) karena diduga melainkan tindak pidana korupsi. 

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa ini dengan menyuruh petugas parkir menyisihkan uang parkir setiap harinya dengan besaran bervariasi untuk disetorkan ke tersakwa tiap bulannya. Terdakwa menikmati uang tersebut dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Mei 2019. 
 
Perbuatan terdakwa pun terhenti setelah petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan OTT dengan menangkap seorang petugas parkir inisial IKA di Pos Security Pasar Kumbasari, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 Wita. Dari IKA petugas kepolisian mengamankan uang Rp 6 juta. Hingga kemudian Alit Nuada ikut diciduk. 
 
Perbuatan terdakwa Alit Nuada bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Unit Pasar Kumbasari. Terdakwa seharusnya menerima seluruh pendapatan dan menyetorkan ke Perusda Kota Denpasar.

Namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan tidak dilaporkan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 157.500.000.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Motivasi Diri Atasi Fobia Jarum Suntik saat Vaksinasi

Kam Mar 18 , 2021
Dibaca: 18 (Last Updated On: 18/03/2021)Denpasar-fajarbali.com | Setiap manusia pasti memiliki ketakutan yang sangat berlebihan (fobia) terhadap benda maupun keadaan tertentu. Salah satunya ketakutan terhadap jarum suntik. Sementara di Indonesia khususnya Bali saat ini sedang digencarkannya program vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah. Meskipun vaksin menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat di masa pandemi, […]

Berita Lainnya