DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kato Toshio, pria 60 tahun asal Jepang yang menjadi terdakwa atas kasus pencabulan terhadap balita yang masih mengenyam di sekolah Pendidikan Usia Dini (PAUD), divonis penjara selama 5 tahun.
Sidang yang digelar, Kamis (30/4/2002) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan undang undang perlindungan anak.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp5.000.000 bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," sebut hakim dalam amar putusannya.
Atas vonis yang 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, terdakwa menyatakan menerima."Terdawa menerima vonis ini yang mulia," kata terdakwa melalui terjemahnya.
Sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa sejak bulan Februari 2018 menjadi sukarelawan di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar.
Selain tenaga bersih-bersih, kakek kelahiran di Jepang, 1 Januari 1962, itu Juga menggantikan tukang masak untuk anak anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja. Terdakwa sendiri tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD Central.










