https://www.traditionrolex.com/27 Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Dituntut 7,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Dituntut 7,5 Tahun Penjara

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/11/2022)

KUR-Mejelis hakim saat menyidangkan kasus korupsi KUR bank BUMN di Badung dengan terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi,Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Kejaksaan Negeri Badung akhirnya menuntut Ngurah Anom Wahyu Permadi dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (28/11/2022).

Di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny Febriyanti Rahayu  menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Badung. 

Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Korupsi KUR di BRI Dilimpahkan ke Jaksa

Baca Juga : Sidang Korupsi Pemberian KUR, Mantan Pacar dan Adik Terdakwa jadi Saksi

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar jaksa sebagaimana dalam surat tuntutannya. Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda. 

Baca Juga : Korupsi Pemberian KUR, Bekas Mantri Bank BUMN Ditahan Kejari Denpasar

Baca Juga : Korupsi Uang Pelunasan Kredit, Kepala Unit BRI Bangli Ditahan

Denda yang dimohonkan jaksa adalah sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dengan ganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 1.761.178.577. 

Terkait uang pengganti, apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

Baca Juga : Dipanggil untuk Diperiksa, Tersangka Korupsi LPD Sangeh Ditahan Jaksa

Baca Juga : Punya Gedung Pengadilan Tipikor Senilai Rp 5,5 Miliar, Dua Perkara Korupsi masih di Sidang di PN Denpasar

“Tapi apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas JPU. 

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga : Korupsi Uang LPD Buat Beli Mobil dan Bantu Modal Usaha Suami

Kasih Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan, persidangan kasus ini mulai dari pembacaan dakwaan sampai dengan pembacaan tuntutan memakan waktu kurang lebih 3 bulan dengan memeriksa sedikitnya 17 orang saksi dan meminta pendapat dari 3 ahli. W-007

 Save as PDF

Next Post

Bangli Optimis Hasil SSGI Terbaru Sesuai Target

Sen Nov 28 , 2022
Inspektur Wilayah III BKKBN Wahyuniati, menambahkan, Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan kekuatan sumber daya manusia (SDM) terbesar di dunia. Sehingga, warganya harus sehat, berkualitas, kompeten dan produktif.
Kariyasa w-f71b7e03

Berita Lainnya