DITAHAN-Tersangka kasus Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Lammanda Renato yang akhirnya mendekam dalam sel tahanan di Polda Bali. Foto/Ist
BADUNG-Fajarbali.com|Warga negara Australia bernama Lammanda Renato alias Ron Lammanda (63) akhirnya mendekam dalam sel tahanan sementara di Polda Bali.
Pria yang menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan ini, dijadikan tersangka atas kasus sebagaimana dimaksud dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.
Baca Juga : Kejari Badung Sukses Pertahankan Predikat sebagi Kejari Terbaik se-Bali
Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 4,1 Miliar
Kasus ini sudah sampai ke Kejaksaan menyusul telah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali yang kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Kamis (22/12/2022).
Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan bila penyidik Polda Bali telah melimpahkan berkas acara pemeriksaan berikut tersangka ke Kejaksaan.
Baca Juga : Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui RJ
BBaca Juga : Kejari Badung Beri Pembinaan Hukum kepada Pengurus LPD Desa Adat Kapal
“Benar, sudah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan,” kata pejabat yang akrab disapa Bemaxs, Kamis (22/12/2022).
Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Badung, IG Gatot Hariawan mengatakan, usai pelimpahan tahap II langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Lebih
Baca Juga : Kejari Badung Teken MoU dengan Perbekel dan Direktur BUMDes se-Kabupaten Badung
“Tersangka kami tahan, untuk sementara kami titipkan di Rutan Polda Bali selama 20 hari kedepan,” tegasnya.
Sementara itu sebagaimana dalam berkas acara disebutkan, bahwa kasus yang menjerat tersangka ini berawal saat seorang pria bernama Wawan yang merupakan karyawan di PT. Bija mendatangi gerai GJC yang beralamat di Jalan Raya Legian No.361 Kerobokan Kelod.
Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan 2 Pohon Ganja dari Perkara Atas Nama Terdakwa Basroni Rais
Baca Juga : Terkait Kasus Narkoba yang di RJ, Kejari Badung Kembalikan SPDP ke Penyidik
Kedatangan Wawan pada tanggal 28 Desember 2020 tidak lain adalah untuk mencari informasi terkait siapa pemilik gerai GJC yang ada di Legian dan di Kartika Plaza. Akhirnya ketahui, bahwa gerai itu adalah milik Ron Lammanda atau Lammada Renato.
Setelah itu, pihak PT. Bija mengundang Ron Lammanda ke Surabaya dan memberitahukan bahwa tersangka telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan merek GJC (Gerai Jean’s Coffees) tanpa seizin dari pemilik dan/atau pemilik lisensi terhadap merek tersebut.
Baca Juga : Kaki Maling Ditembak Usai Gasak Motor Diparkiran Pelabuhan Sanur
Baca Juga : Tanpa Batas Waktu, Polisi Beri Izin Pesta Kembang Api Di 33 Titik
Setelah itu, pada tanggal tanggal 1 Juni 2022 salah satu staf PT. Bija bernama Sulkan mengunjungi gerai tersangka tanggal di Legian. Dari kunjungan itu didapat informasi bahwa tersangka masih menggunakan merek Gerai Jean’s Coffee tanpa seizin pemillk merek yang sah.
Diketahui, pemegang merek Gerai Jean’s Coffee saat ini dimiliki oleh PT. Boga Jaya International Jaya Abadi yang beralamat di Sidoarjo Surabaya Jawa Timur.
Baca Juga : Kejari Badung Sukses Pertahankan Predikat sebagi Kejari Terbaik se-Bali
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp paling banyak Rp 2 miliar. W-007