Catur Udaya Dihukum 1,5 Tahun, Pengacanya Bilang Vonis Hakim Terlalu Tergesa-gesa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Wayan Suarta sudah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penipuan I Ketut Catur Udaya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Wayan Suarta sudah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penipuan I Ketut Catur Udaya
Usai dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IG Gatot Hariawan, terdakwa I Ketut Catur Udaya melalui kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan
Seorang pria bergelar doktor bernama I Ketut AS (40) akhirnya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Pasalnya, ia yang mengaku aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan (kemenkeu) diduga melakukan tindak pidana penipuan
Majelis hakim pimpinan Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukri melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama sama
Dan parahnya lagi, sesuai fakta tanah yang dijual para terdakwa itu ternyata tanah hak pakai Universitas Udayana dengan adanya bukti sertifikat hak pakai nomor 147 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran.
Diduga Menipu Jual Beli Tanah di jalan Raya Kampus Udayana
.”Seharusnya kalau benar DPO ya ditangkap, masak DPO bisa datang ke Pengadilan jadi saksi,” ujarnya pria yang akrab disapa Faris.
“Semua persyaratan untuk dilakukan Rj telah terpenuhi,” ujar Kasi Intel.
tidak hanya mengaku sebagai mahasiswa kedokteran di Universitas Tri Sakti, tapi juga mengaku sebagai anak Jendral TNI AU.