Catur Udaya Dihukum 1,5 Tahun, Pengacanya Bilang Vonis Hakim Terlalu Tergesa-gesa

1000022369
Pengacara Raymond Simamora.Foto/ist

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Wayan Suarta sudah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penipuan I Ketut Catur Udaya.

Bahkan atas putusan yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa ini, terdakwa yang disebut sebut owner dari Bedugul Motor dan Otonik Carwash sudah menyatakan menerima.

Namun dibalik semua itu, Raymond Simamora pengacara yang mendampingi Catur Udaya saat sidang mengatakan ada yang janggal selama proses persidangan berlangsung. Yang pertama, Raymond menilai hakim tergesa gesa dalam mengambil keputusan.

"Maksudnya begini, masa tahanan dari terdakwa ini kan masih lama ya, tapi kenapa hakim menjatuhkan vonis usai kami membacakan duplik yang diawali dengan menskors persidangan selama 2 jam, " ungkap Raymond.

Pengacara asal Medan itu menjelaskan, masa tahanan dari kliennya berakhir pada tanggal 16 Juni 2025. Artinya masih ada waktu buat majelis hakim untuk menjatuhkan vonis di hari berikutnya. Tapi majelis memaksakan sidang divonis pada tanggal 5 Juni 2025.

Selain itu kata Raymond, pada saat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang sebelum menjatuhkan putusan, hakim seharusnya tetap fokus pada kasusnya, bukan malah menyidangkan kasus perkara lain.

"Harusnya saat hakim menskors sidang, hakim yang bersangkutan jangan menyidangkan perkara lain, tapi fokus merundingkan perkara yang diskors ini. Nah, yang terjadi hakim menskor perkara saya untuk merundingkan putusan, tapi malah sidang perkara lain, ini kan tidak baik, " ungkap Raymond.

Dari sana Raymond menilai bahwa sebenarnya hakim sudah memiliki putusan sebelum pihaknya mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, kata  Raymond, ketika ia membaca pledoi dan duplik, dimana dalam pledoi atau duplik yang dibacakan dalam kesimpulannya Raymond meminta agar kleinya dibebaskan karena menurutnya perkara kliennya adalah perkara perdata bukan pidana (onslog). 

BACA JUGA:  Tiga Terdakwa Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Jimbaran Diadili

"Pada saat saat mengatakan minta bebas dan onslog hakim ketua malah berguman, hemm minta bebas, hemm onslag. Ini menurut saya tidak etis karena saya sebagai pengacara atau sebagai kuasa bukum terdakwa terkesan dianggap remeh, " tandasnya.

Sementara itu, juru bicara (jubir) Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025) terkait keluhan pengacara Raymond Simamora mengatakan, persoalan skors yang dipermasalahkan bukanlah suatu kekeliruan dari majelis hakim.

Menurut Astawa, tidak masalah majelis hakim menskors sidang kemudian melanjutkan sidang lain. "Ini bukan masalah dan tidak ada kekeliruan, yang penting perkara yang diskors ini nantinya skors tetap dicabut dan disidangkan di hari yang sama, " ungkapnya.

Tapi skors bisa menjadi persoalan apabila tidak dicabut dihari yang sama."Skors itu tetap harus dicabut dihari yang sama. Kalau tidak dicabut dihari yang sama itu tidak boleh ya, " tutup Astawa yang juga salah satu hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. W-007

Scroll to Top