DENPASAR -Fajarbali.com|Seorang pria bergelar doktor bernama I Ketut AS (40) akhirnya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Pasalnya, ia yang mengaku aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan (kemenkeu) diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga korban  mengalami kerugian Rp. 1.817.500.000.
Yang menjadi korban dalam perkara ini adalah Dicky dan Randhy. Dalam sidang pembacaan dakwaan belum lama ini terungkapkan, kasus penipuan ini bermula saat terdakwa menghubungi saksi korban Dicky pada hari jumat 17 Mei 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA.
"Terdakwa mengundang saksi Dicky dengan maksud untuk mengajak saksi bekerja sama dalam pengadaan kendaraan Toyota Avanza di Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar, " ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) NI Made Desi Mega Pratiwi dalam dakwaannya.
Pada saat pertemuan di Circle K Kelurahan/Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar saksi Dicky tidak sendiri. Dia bersama saksi Randhy, saksi Anugerah Alias Yonas, dan saksi Maulana. Dalam pertemuan itu, terdakwa memperkenalkan diri bekerja ASN di Kemenkeu dan bernama Dr. I Ketut Sugiantara, SE., MM., Ph.D.
"Setelah itu terdakwa mengajak saksi Dicky untuk ikut dalam pengadaan 3 unit kendaraan jenis Toyota Avanza, dimana terdakwa menjanjikan bahwa apabila saksi ikut, maka saksi akan mendapat keuntungan yang besar dengan jaminan uang tersebut aman"" ungkap jaksa yang bekerja di Kejari Denpasar itu.
Terdakwa selanjutnya menerangkan prosedur pengadaan kendaraan tersebut yakni, saksi Dicky menyerahkan uang pembelian 3 unit mobil jenis Avanza dengan harga per unitnya Rp. 272.500.000 kepada Terdakwa, dengan nilai harga yang akan dimasukkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) sebesar Rp. 383.200.000/unit.
Dengan begitu keuntungan yang akan diterima oleh saksi Dicky yakni sebesar Rp. 110.700.000/masing-masing unit kendaraan tersebut. Selain itu terdakwa juga menjanjikan kepada saksi Dicky bahwa uang yang diserahkan beserta keuntungannya akan saksi, terima paling lambat pada tanggal 06 Juni 2024.
Singkat cerita saksi Dicky tergerak hatinya dan membicarakan hal tersebut kepada saksi Randhy, dan keduanya sepakat untuk mengikuti kegiatan pengadaan tersebut dengan menggunakan uang dari perusahaan milik saksi Dicky dan saksi Randhy.
Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2024 sekira Pukul 08.00 Wita, atas perintah terdakwa, saksi Dicky, dan saksi Randhy yang didampingi oleh saksi Maulana bertemu kembali dengan terdakwa di Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar yang terletak di Jalan DR. Kusuma Atmaja No. 19, Kelurahan/Desa Renon.
Dalam pertemuan itu terdakwa menunjukkan 3 Surat Perintah Kerja (SPK) yakni Surat Perintah Kerja masing-masing No 10076302/V/BKF-KK/2024, tanggal 17 Mei 2024, No. 10076209/ V/BKF- KK/2024, tanggal 17 Mei 2024, No. 10076213/V/BKF-KK/2024, tanggal 17 Mei 2024 untuk pengadaan kendaraan dinas berupa 3 Â unit mobil jenis Avanza CVT di Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar.
Atas hal tersebutlah saksi Dicky  dan saksi Randhy menjadi semakin yakin dan percaya kepada terdakwa. Setelah itu kedua saksi menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara transaksi melalui teller Bank BRI Gedung Prioritas KCP Unit Renon.
Namun setelah mentransfer uang sejumlah yang telah disepakati, Apa yang dijanjikan terdakwa belum juga direalisasikan. Akhirnya saksi Dicky pun meminta informasi perkembangan kepada terdakwa. Namun terdakwa menjawab jika kegiatan tersebut masih dalam proses dan update data.
Selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2024 terdakwa kembali meminta uang sebagai jaminan pengadaan 3 unit mobil jenis Avanza di Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar sebesar Rp. 250.000.000 kepada saksi Dicky. Lalu atas perintah saksi Dicky Gabriel, saksi Randhy mentransfer uang sejumlah Rp. 250.000.000.
Belum juga urusan ini selesai, pada tanggal 30 Mei 2024, terdakwa kembali menginformasikan kepada saksi Dicky bahwa ada kegiatan pengdaan 8 unit sepeda motor Honda Vario CBS 160 dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Triton di Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar.
Dengar berbagai macam alasan, saksi Dicky percaya dan kembali menyuruh saksi Randhy mentransfer uang melalui Mobile Banking (M-Banking) dari rekening BRI nomor 393010038567 atas nama saksi Muhammad Randhy ke rekening Bank BRI an. I KETUT ADI SUGIANTARA.
Tapi setelah semuanya dibayarkan, janji manis terdakwa tidak juga terealisasi. Parahnya lagi, terdakwa ternyata bukanlah ASN di Kemenkeu dengan NIP 199309172016031092) dan NIP 198809162013031092 atau berdasarkan nama lengkap atau nama tidak lengkap (Dr. I Ketut Adi Sugiantara, SE., MM., Ph.D., atau I Ketut Adi Sugiantara atau Adi Sugiantara.
Sebab setelah dilakukan pengecekan data PNS dimaksud tidak ditemukan pada aplikasi SIASN baik sebagai pegawai Kementerian Keuangan maupun instansi lain, sehingga yang bersangkutan tidak terdata atau bukan seorang PNS. Selain itu Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar tidak pernah mengadakan kegiatan pengadaan kendaraan dinas.
Atas kasus ini mengakibatkan saksi Dicky dan saksi Randhy mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp. 1.817.500.000. Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.W-007