https://www.traditionrolex.com/27 Disebut DPO Dalam Dakwaan, Desak MM Hadir Sebagai Saksi di Sidang Mantan Suaminya - FAJAR BALI
 

Disebut DPO Dalam Dakwaan, Desak MM Hadir Sebagai Saksi di Sidang Mantan Suaminya

.”Seharusnya kalau benar DPO ya ditangkap, masak DPO bisa datang ke Pengadilan jadi saksi,” ujarnya pria yang akrab disapa Faris.

 Save as PDF
(Last Updated On: 12/12/2023)

Saksi Desak MM saat  hadir di Pengadilan Negeri Denpasar dan bersaksi dalam kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan suaminya sebagai terdakwa.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan penipuan sewa menyewa villa di Sanur dengan terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa alias Rey, Selasa (12/12/2023) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan menghadirkan pelapor Sri Lestari sebagai saksi.

Menariknya lagi, dalam sidang jaksa juga menghadirkan Desak MM sebagai saksi. Padahal sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang sebelumnya, Desak MM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara ini. Anehnya meski berstatus DPO Desak MM bisa hadir ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjadi saksi.

BACA Juga : Sertijab Kasat Resnarkoba Polres Bandara dari AKP Selamet ke Iptu Madriana

Hal ini langsung memicu reaksi korban Sri Lestari yang hadir di Pengadilan dengan didampingi pengacara Valerian Libert Wangge. “Saya heran saja, katanya DPO tapi hadir di Pengadilan jadi saksi kok tidak ditangkap,” ujar Sri Lestari. Atas hal itu dia pun mempertanyakan status DPO yang melekat pada diri Desak MM.

Selain itu, korban juga mengatakan bahwa Desak MM beberapa waktu lalu sering menghubunginya dan berjanji akan mengembalikan kerugian yang dialami saksi.” Tapi sampai saat ini hanya janji saja, malah dia pernah menantang saya bilang saya minta berapa, tapi ketika saya ajak bertemu dia tidak berani,” ungkap korban kesal.

BACA Juga : Kepergok Alaram Berbunyi, Maling Berkelahi Dengan Pemilik Toko HP

Hal senada juga diungkap oleh kuasa hukum korban, Valerian Libert Wangge. Pengacara muda ini pun mempertanyakan status DPO dari saksi Desak MM.”Seharusnya kalau benar DPO ya ditangkap, masak DPO bisa datang ke Pengadilan jadi saksi,” ujarnya pria yang akrab disapa Faris.

Atas keanehan ini, korban dan juga pengacaranya akan bertanya ke penyidik soal status Desak MM yang sebagai dalam dakwaan jaksa disebut DPO.” Dalam waktu dekat kami akan ke Polda Bali dan menanyakan status saksi Desak, kalau benar DPO kan harusnya ditangkap karena orangnya ada dan jadi saksi di Pengadilan,” pungkas Faris.

BACA Juga : Sertijab Tiga Kapolsek dan Kasat, Kapolresta Bambang Sampaikan Apresiasi

Sementara Desak MM saat memberikan keterangan di muka sidang justru banyak menjawab tidak tahu. Atas hal itu, hakim ketua Hary Supriyanto sempat berkata jika saksi Desak MM seharusnya duduk bersama mantan suaminya sebagai terdakwa. “Seharusnya saksi (Desak MM) duduk sebelah terdakwa,” sentil hakim.

Sebelum sidang ditutup, JPU Wayan Sutarta menunjukkan sepucuk surat kepada majelis hakim yang isinya menerangkan bahwa saksi Desak MM juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

BACA Juga : Kobaran Api Hanguskan Rumah Warga, Satu Unit Motor Nmax Terbakar

Sementara itu saksi korban Sri Lestari dalam sidang hakim pimpinan Hary Supriyanto menuturkan bahwa usai membayar sewa yaitu 180 juta per tahun kepada terdakwa dan menempati villa selama 3 bulan, korban didatangi petugas dari Balai Lelang untuk mengosongkan villa.” Saya hanya menempati villa itu selama 3 bulan,” demikian keterangan saksi dalam sidang.

Setelah diminta mengosongkan villa, saksi mengaku langsung menghubungi terdakwa dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang sewa yang sudah saksi bayarkan lunas kepada terdakwa dan juga mantan istri terdakwa. “Tapi saya hanya dijanjikan saja karena saat ini tidak ada pengembalian dari terdakwa,” ungkap saksi.

BACA Juga : Perawat Asal Tabanan Tewas Kecelakaan, Tubuhnya Dilindas Ban Belakang Bus

Dalam sidang saksi juga mengatakan bahwa, saat transaksi sewa menyewa, baik terdakwa maupun istri terdakwa Desak MM tidak pernah mengatakan bahwa sertifikat tanah sedang diagunkan.” Katanya tidak ada masalah, makanya saya berani menyewa selama lima tahun,” ungkap saksi. W-007

 Save as PDF

Next Post

Tidak Menyesali Perbuatanya, Dua WN India Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 tahun

Sel Des 12 , 2023
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian tuntutan jaksa yang disampaikan dalam sidang.
wn india

Berita Lainnya