https://www.traditionrolex.com/27 Menanti Petunjuk Kejagung,Nasib Barang Sitaan Milik Tri Nugraha Belum Jelas  - FAJAR BALI
 

Menanti Petunjuk Kejagung,Nasib Barang Sitaan Milik Tri Nugraha Belum Jelas 

(Last Updated On: 22/02/2021)

DENPASARfajarbali. com | Nasib barang sitaan senilai Rp 71 miliar milik almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang meninggal dunia akibat bunuh diri di kamar mandi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali 31 Agustus 2020 lalu hingga saat ini belum ada kejelasan.

Pihak Kejati Bali pun hingga berita ini dibuat belum berani mengambil keputusan apakah barang bukti itu dilelang atau dikembalikan ke ahli waris Tri Nugraha.

Kasi Penerang dan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi juga belum berani berbicara banyak terkait nasib dari barang sitaan itu. 

“Kami masih meminta petunjuk ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tapi sampai detik ini petunjuk yang kami minta belum ada jawaban, ” terang pejabat yang akrab disapa Luga, Senin (22/2/2021). 

Luga menjelaskan, pihak harus meminta petunjuk ke Kejakgung karena kejadian yang menimpa Tri Nugraha ini baru pertama kali terjadi di Kejati Bali. 

“Ini merupakan kejadian pertama, kalau saja dulu sudah pernah ada kejadian serupa, penanganannya tentu akan kami ikuti sepeti yang dulu, ” jelasnya. 

Karena itu, Luga menegaskan perlunya meminta petunjuk ke Kejaksaan Agung. “Intinya kami masih menunggu petunjuk. Kalau nanti petunjuk itu turun, tentunya kami akan mengikuti isi dari petunjuk itu, ” tegas pejabat asal Sumatera Utara ini. 

Masih terkait barang bukti sitaan milik almarhum Tri Nugraha, Luga juga mengatakan bahwa pihak keluarga almarhum hingga saat ini pun belum ada yang menanyakan, baik bertanya melalui surat atau datang langsung ke Kejaksaan. 

“Sepengetahuan saya belum ada pihak keluar dari almarhum yang menanyakan terkait barang bukti yang masih kami sita dan kami titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ini,” pungkasnya. 

Sepeti diberitakan sebelumnya, atas dugaan tindak pidana gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh almarhum Tri Nugraha penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali telah menyita 12 unit kendaraan dan 12 bidang tanah serta bangunan. 

Bedasarkan analisis dari PPATK, barang bukti yang disita dari tindak pidana TPPU (tidak pidana pencucian uang) senilai kurang lebih Rp 66 miliar. Sedangkan dari kasus gratifikasi barang bukti yang disita bernilai Rp 5 miliar.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pasien Covid-19 Meninggal tak Jadi dapat Santunan Kematian

Sen Feb 22 , 2021
Dibaca: 12 (Last Updated On: 22/02/2021)NEGARA -fajarbali.com | Bantuan santunan kematian pasien Covid-19 meninggal, yang sebelumnya diusulkan untuk para ahli warisnya , terpaksa tidak tindaklanjuti. Hal itu dikarenakan adanya SE baru dari Kementrian Sosial RI No150/3.2/BS.01.02/02/2021 tanggal 18 Februari 2021.  Save as PDF

Berita Lainnya