Jaksa Kejari Denpasar Tuntut Dua Terdakwa Pengedar Sabu 7 Tahun Penjara

“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/12/2022)

SIDANG-Dua terdakwa yang diduga edarkan sabu, ekstasi dan ganja saat menjalani sidang online di Pengadilan Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua pemuda bernama Ichas Dwi Krisna (terdakwa I) dan Yohan Maical Frederik Posumah yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba, Selasa (13/12/2022) dituntut hukum 7 tahun penjara .

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dalam amar tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Baca Juga : Terbukti Pemakai Narkoba, Oknum Dokter Gigi Divonis Setahun

Baca Juga : Baru Mau Nyabu Ditangkap Polisi, Oknum Dokter Gigi Dituntut 20 Bulan Penjara

“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Ichas Dwi Krisna, Aprianus Kabubu Pajanji langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

Baca Juga : Oknum Dokter Gigi Terjerat Narkoba Segera Diadili

Baca Juga : Miliki Sabu 0,23 Gram, Oknum Dokter Gigi Terancam 12 Tahun Penjara

Inti dari pembelaan yang disampaikan adalah memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif sehingga memperlancar proses persidangan dan terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

“Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Ichas Dwi Krisna dengan pidana seringan ringanya, atau apabila majelis hakim berkehendak lain, maka kami mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya,” demikian pembelaan yang sampaikan terdakwa Ichas melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga : Jadi Kurir Sabu, Renita Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca Juga : Jadi Tukang Tempel Sabu, Buruh Bangunan Diganjar 8 Tahun Penjara

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sebelumnya terungkap, dari hasil penangkapan kedua terdakwa ini polisi mengamankan 65 paket sabu dengan berat bersih 23,60 gram, 2 buah ekstasi dan 1 buah plastik klip yang didalamnya berisikan ganja kering.

Disebutkannya, kedua terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 3 Agustus 2022 sekitar pukul 16.50 WITA di Jalan Buyan Barat Blok S Taman Griya, Jimbaran. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti apapun.

Baca Juga : Belum Sempat Nyabu sudah Ditangkap Polisi, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Baca Juga : Simpan Sabu dalam Tas, Bule Asal Inggris Divonis 4 Tahun Penjara

Polisi baru menemukan barang bukti setelah melakukan menggeledah sepeda motor Vespa warna hitam DK 4375 FBK. Di Dalam bagasi motor ini polisi mengamankan barang bukti berupa 65 paket sabu, dua butir ekstasi dan satu paket ganja kering.

“Kepada polisi kedua terdakwa mengatakan bahwa barang bukti Narkotika itu didapat dari orang yang bernama BOS (masih dalam pengejaran) yang selanjutnya barang itu akan ditempel sesuai perintah dari BOS,” jelas JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.W-007

 Save as PDF

Next Post

Kasus Bocah Jepang FS, Vonis Hakim Copy Paste Tuntutan Jaksa

Sel Des 13 , 2022
“Oleh karena itu menghukum pelaku FS dengan pidana penjara selama 2 tahun dan menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan,”
images (1)-201c1713

Berita Lainnya