KUR-Terdakwa kasus dugaan korupsi KUR disalah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (1/2/2023) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi KUR di salah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe alais ORAL dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tim […]
kejari denpasar
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa menjalani rehabilitasi”
“Benar, terdakwa sejak dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa tidak lagi ditahan Rutan, tapi dipindahkan ke Yayasan Rehabilitasi Medis di Denpasar.
“Terdakwa mengatakan sedang ada proyek jual beli bahan bakar solar tapi kekurangan dana sebesar Rp 700 juta sehingga mengajak korban untuk ikut dalam proyek tersebut
Benar, kami sudah tidak lagi menangani kasus LPD Intaran,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Dengan demikian, sidang pada hari Kamis tanggal 8 November 2022 besok sudah masuk pada agenda tuntutan jaksa,”
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Yeanita Dwi Lestari dengan pidana penjara selama 6 tahun,”
Tadi pagi dilakukan pelimpahan tahap II di ruang tahap II Kejari Denpasar,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha saat dikonfirmasi.
”Kami tidak sependapat dengan putusan hakim karena hukuman minimal dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika adalah 4 tahun, tapi oleh hakim divonis 2 tahun dan 6 bulan, sehingga jaksa putuskan untuk banding,” jelas Eka Suyantha.