https://www.traditionrolex.com/27 Diduga jadi Calo Sabu dan Ekstasi, Pria ini Dituntut 8 Tahun Bui - FAJAR BALI
 

Diduga jadi Calo Sabu dan Ekstasi, Pria ini Dituntut 8 Tahun Bui

.”Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu.

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/05/2023)

Terdakwa Ali Tofan Abdur Rahman saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Ali Tofan Abdur Rahman (26) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, jenis sabu dan ekstasi dituntut 8 tahun penjara dalam sidang, Kamis (24/5/2023) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I.

BACA Juga : Hadang Mobil Pick Up, Polisi Sita Oplosan Tabung Gas Bersubsidi

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.”Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu.

Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan pembelaan (pledoi) lisan yang intinya memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

BACA Juga : Karyawan Toko Ponsel Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ratusan Juta

Diketahui, terdakwa diciduk di pinggir jalan Tukad Badung, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 17.00. Pun berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di seputaran Desa Pemecutan Kelod. Berbekal informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan.

Ketika melakukan penyelidikan, polisi melihat terdakwa melintas mengendarai sepeda motor. Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung menangkap terdakwa. Setelah diamankan, terdakwa kemudian digeledah. Hasilnya ditemukan 8 paket sabu dan 1 paket berisi 10 butir tablet ineks. Saat di interogasi, terdakwa mengaku dengan jujur.

BACA Juga : Hakim Belum Siap Putusan, Dua Pembunuh Pegawai BPD Gianyar Batal Divonis

Yakni masih menyimpan narkoba di penginapan yang terletak di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Penggeledahan pun berlanjut, dan ditemukan kembali 17 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 30 butir ineks. Selain itu disita juga 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya.

Jadi total sabu yang disita berjumlah 25 paket dengan berat bersih total 16,09 gram. Sedangkan ekstasi sebanyak 40 butir seberat 15,18 gram. Terdakwa sendiri mengaku mendapatkan narkoba itu dari Bos atau Minak Jinggo dengan cara mengambil tempelan di jalan Pulau Misol.W-007

 Save as PDF

Next Post

Tokopedia Hadirkan Fitur Augmented Reality, Masyarakat Bisa Coba Makeup Secara Virtual

Kam Mei 25 , 2023
Masyarakat kini bisa memanfaatkan fitur Augmented Reality (AR) dan sederet inovasi teknologi lainnya yang bisa membuat pengalaman belanja online makin praktis
Tokopedia 1

Berita Lainnya