Terkait Kasus WNA KTP Bali, Polda Bali Serahkan Tersangka KR ke Kejari Denpasar

Dikatakan Kasi Intel, penyerahan tersangka KR ini sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

 Save as PDF
(Last Updated On: 31/03/2023)

KORUPSI-Tersangka KR saat digiring petugas tanahan Kejari Denpasar untuk dibawa ke Lapas Kerobokan, Jumat (31/3/2023).Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara Ukraina tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan (KTP) bagi warga negara asing akhirnya diserahkan oleh penyidik Polda Bali ke bidang pidana khusus  Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan tersangka KR dilakukan pada hari Jumat (31/3/2023).

Diketahui, sebelumnya kasus tersangka KR ini sempat ditangani oleh Polda Bali. Tapi karena kasus yang menjerat 5 orang tersangka (termasuk KR) masuk dalam ranah korupsi karena melibatkan tersangka yang merupakan penyelenggara negara, sehingga KR pun diserahkan oleh penyidikan ke Kejari Denpasar.

Baca Juga : Malamnya Mabuk, Paginya Pengunjung Tewas di Pintu Masuk Cafe Blue Star

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi membenarkan soal penyerahan tersangka KR dari penyidik Polda Bali ke penyidik pidana khusus Kejari Denpasar.”Benar, penyidik pidana khusus Kejari Denpasar menerima penyerahan satu tersangka dari Penyidik Polda Bali untuk dilakukan penahanan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi warga asing,” kelas Kasi Intel.

Dikatakan Kasi Intel, penyerahan tersangka KR ini sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

Baca Juga : Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini yang Diminta Tersangka Kasus SPI Unud

“Asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna bahwa, hukum khusus mengenyampingkan hukum umum,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini. Dikatakan pola bahwa, KR sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Denpasar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

“Namun pada saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka KR karena yang bersangkutan masih dalam masa Penahanan oleh Penyidik Polda Bali. Tapi terhitung sejak 31 Maret 2023 penahan tersangka KR diambil alih oleh Kejari Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 526/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023,” jelas Eka Suyantha.

Baca Juga : Nelayan Sulit Mencari BBM Solar di SPBU di Wilayah Canggu

Akibat perbuatannya tersangka KR dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Tersangka KR kami tahan selama 20 hari ke depan dan untuk sementara kami titipkan di Lapas Kerobokan,” pungkas Eka Suyantha. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Denpasar telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah MNZ, KR, IWA, KS dan NKM.

Baca Juga : Mabuk, Bule Amerika Buat Onar di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono beberapa waktu lalu menjelaskan, kasus yang menjerat lima tersangka ini berawal adanya temuan warga negara asing memiliki KTP Bali saat digelar operasi gabungan tim Pengawas Orang Asing Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang, Gang Ratnasari III No 5, Pemogan, Denpasar Selatan pada tanggal 15 Februari 2023.

“Karena ditemukan adanya kejanggalan, Kejari Denpasar melalui tim langsung melakukan pengumpulan dan bahan keterangan (Pulbaket) terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen akta kelahiran, KTP WNI, dan Kartu Keluarga,” ungkap Kajari Denpasar.

Baca Juga : Buronan Interpol Ditangkap Saat Nongkrong di Coffeshop di Tabanan

Setelah melakukan pengulam data ditemukan fakta bahwa, MNZ dan KR ingin memiliki KTP Indonesia dengan alasan untuk membeli tanah, properti dan juga membuka rekening bank.

Melalui NKM, kedua WNA yang sebelumnya tidak saling kenal ini, diperkenalkan oleh PNP yang merupakan oknum anggota TNI, IKS pegawai honorer di Kantor Camat Denpasar Utara dan IWS yang merupakan oknum Kepala Dusun di Denpasar Selatan.

Baca Juga : Alfamart Sepi Pembeli, Tuyul Gasak Uang di Laci Kasir Rp. 10,3 Juta

“PNP, IKS dan IWS ini disebut oleh NKM dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan seperti, KTP, KK, dan Akta Lahir. Dan memang dalam perjalanannya, PNK, IKS dan IWS  membantu mengisi seluruh formulir persyaratan hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING di Dukcapil Kota Denpasar,” ungkap Kajari.

Singkat cerita, pada tanggal 19 September 2022 tersangka MNZ menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sedangkan untuk tersangka KR  menerima ketiga dokumen itu dengan nama Alexandre Nur Rudi yang diterima pada akhir bulan November 2022.

Baca Juga : Punya Bukti Baru, Teddy Raharjo Optimis Menang Praperadilan

Untuk bisa mendapatkan ketiga dokumen iru, kata Kajari Denpasar, tersangka MNZ alias Agung Nizar Santoso mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta. Sedangkan NZ alias Alexandre Nur Rudi mengeluarkan uang sebesar Rp 31 juta. W-007

 Save as PDF

Next Post

STAHN Mpu Kuturan Target "Naik Kelas" ke Institut

Jum Mar 31 , 2023
Usulan ke arah itu sudah siap, tinggal menunggu divisitasi.
STAHN

Berita Lainnya