Ilustrasi kasus Narkotika.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuruti terdakwa Yoko Ambara dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa oleh JPU I Gusti Lanang Suyadnyana dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika dalam bentuk bukan tanamannya yang beratnya melebihi 5 gram yaitu, 13,10 gram.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan ini untuk menghukum terdakwa Yoko Ambara dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan di muka sidang yang berlangsung selama online di Pengadilan Negeri Denpasar, belum lama ini.
Baca Juga : Tidak Terima Divonis 4 Tahun, WN Inggris Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan PK
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Eka Mariartha juga menuntut agar terdakwa membawa denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.” Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya,” ujar JPU Lanang Suyadnyana, Senin (13/2/2023).
Baca Juga : Nekat jadi Kurir Narkotika, Pria Asal Lumajang Dipenjara 8 Tahun
Dalam surat tuntutan, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantaranya terkait penangkapan terdakwa. Dijelaskannya terdakwa Yoko Ambara ditangkap pada tanggal 1 Oktober 2022 sekira pukul 12:00 WITA di Jalan Tukad Batanghari No. 87 (Hotel Oyo 87) Kamar No. A2 Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.
Dijelaskannya, sehari sebelum ditangkap, terdakwa menerima kiriman 57 paket shabu dengan berat 13,10 gram dari orang yang yang bernama Pemo. Terdakwa mengambil kiriman tabut di jalan Wayan Gebyang di bawah tiang listrik sebelah tembok batako. Terdakwa ditangkap di kamar hotel Jalan Tukad Batanghari sesaat sebelum menempel sabu atas perintah Pemo.
Baca Juga : Lagi, 9 Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan Kasasi
“Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan di saku sebelah kiri pada jaket yang terdakwa pakai berupa 20 plastik klip dalam pipet bening, 9 plastik klip dalam pipet hitam, 4 plastik klip dalam buntalan lakban hitam masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu,” sebut jaksa dalam surat tuntutan.
Kepada petugas terdakwa mengatakan bahwa masih menyimpan 24 paket sabu di bawah tempat tidurnya. “Terdakwa dijanjikan uang Rp 1 juta oleh Pemo juga semua shabu yang ada padanya terjual,” pungkas JPU. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti yang ada pada terdakwa beratnya adalah 13,10 gram.W-007