https://www.traditionrolex.com/27 Nyabu, Wanita 52 Tahun Dituntut Jalani Rehabilitasi 10 Bulan - FAJAR BALI
 

Nyabu, Wanita 52 Tahun Dituntut Jalani Rehabilitasi 10 Bulan

Terdakwa terbukti tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/01/2023)

Ilustrasi Narkotika jenis shabu.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita 52 tahun kelahiran Medan, Sumatera Utara bernama Sri Herawati bernasib mujur. Pasalnya, dalam sidang yang berlangsung belum lama ini di Pengadilan Negeri Deanpasar dia oleh Jaksa dituntut hukuman menjalani rehabilitasi medis selama 10 bulan. 

Tuntutan hukuman rehabilitasi yang dimohonkan jaksa ini bukan sesuatu yang mengejutkan, mengingat terdakwa dari sejak kasusnya dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan sudah ditempatkan di Yayasan rehabilitasi

Baca Juga : Diduga Lakukan KDRT, Oknum Dokter Terancam 4 Bulan Penjara

Baca Juga : Apes, Hanya Gara-gara Shabu 0,48 Gram Dipenjara 3 Tahun

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi soal penahanan terdakwa membenarkan bahwa sejak perkaranya sampai di Kejaksaan,  terdakwa tidak lagi ditahan di Rutan, tapi dipindah ke tempat Rehabilitasi. 

“Benar,  terdakwa sejak dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa tidak lagi ditahan Rutan, tapi dipindahkan ke Yayasan Rehabilitasi Medis di Denpasar. Dan penahanan di Yayasan Rehabilitasi ini berlanjut hingga terdakwa disidang,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Mujur, Sembunyikan Dua Paket Ganja, Pria Kelahiran Medan Dituntut Rehabilitasi

Baca Juga : Bule Australia Viral Kasus Penganiayaan dan Perampokan Ternyata Korban Kecelakaan

Ditanya apa alasan Jaksa memindahkan penahan terdakwa dari Rutan ke Yayasan Rehabilitasi , Eka Suyantha menjawab, bahwa terdakwa ada indikasi sebagai pecandu atau penyalahguna narkotika. 

Sementara itu dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.”Menghukum terdakwa dengan menjalani rehabilitasi medis selama 10 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutan. 

Baca Juga : Disinyalir Perusahaan Investasi Bodong, PT DOK Dilaporkan ke Polda Bali

Baca Juga : Tujuh Pengedar Narkoba Digulung, Pasutri Edarkan Sabu 784,11 gram

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan JPU Ni Ketut Muliani terungkap, terdakwa Sri Herawati ditangkap pada hari Jumat, tanggal 2 September 2022 sekira pukul 18.00 WITA di Rumah di Jalan Tukad Balian, Denpasar.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipa kaca yang berisikan residu sabu seberat 2,13 gram bruto dan satu buah korek api di atas kloset kamar mandi serta satu buah handphone merek Oppo. 

Baca Juga : Simpan 3 Paket Shabu, Karyawan Sablon Terancam 12 Tahun Penjara 

Baca Juga : Tiga Kali Curi Motor, Hakim Vonis Pria Asal Banyuwangi 2 Tahun Penjara

Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu yang ada padanya didapat secara cuma-cuma dari orang yang bernama Deni (DPO). Deni, kata terdakwa pada tanggal 1 September 2022 menghubunginya dengan maksud untuk memberinya sabu secara gratis.

Kemudian terdakwa dan Deni membuat janji bertemu pada malam hari di Jalan Tukad Balian Gang  Damai. Setelah bertemu dan mendapatkan sabu, terdakwa pulang dan menyimpan sabu itu di dalam kamar mandi. 

Baca Juga : Mantan Ketua LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara

Sementara polisi yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Tukad  Balian ada  seorang perempuan bersama Sri Herawati sering transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Sri Herawati  di rumahnya yang saat itu sedang menyapu lantai.W-007

 Save as PDF

Next Post

Laporan Baru Kasus PT. DOK, Penyidik Ditreskrimum Koordinasi Kejaksaan

Rab Jan 25 , 2023
Tersangka Tri Dana Yasa sudah Dilimpahkan ke Kejati Bali
IMG_20230125_205840

Berita Lainnya