
Ilustrasi Sabu dan Ekstasi.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Lumajang, Jawa Timur bernama Rafli Rangga Mahendra (27) dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/1) kemarin.
Jaksa, dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dengan berat 99,83 gram dan 114 butir ekstasi seberat 54,21 gram.
Baca Juga :Jadi Kurir Narkotika Demi Rp 50 Ribu, Pria Asal Lumajang Terancam Hukuman Mati
Baca Juga : Sopir Freelance Edarkan Sabu dan Ekstasi Dengan Sistem Tempel
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 200o Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ke dua Jaksa Penuntut Umum.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Rafli Rangga Mahendra dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 2,5 miliar subsider 6 bulan kurungan," demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan di muka sidang.
Baca Juga :Hakim Vonis Terdakwa KUR BRI di Badung 6,5 Tahun Penjara
Baca Juga : Sambut Pemilu 2024, Polresta-KPU Denpasar-Bawaslu Gelar Megibung Bersama
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya."Kami mohon waktu seminggu untuk menyusun pembelaan secara tertulis yang mulia," pinta kuasa hukum terdakwa.










