Nekat jadi Kurir Narkotika, Pria Asal Lumajang Dipenjara 8 Tahun

Menghukum terdakwanya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan

 Save as PDF
(Last Updated On: 04/02/2023)

Ilustrasi pembacaan vonis haki,.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Lumajang, Jawa Timur bernama Rafli Rangga Mahendra (27) divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/2/2023). 

Majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dengan berat 99,83 gram dan 114 butir ekstasi seberat 54,21 gram.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Kurir Shabu dan Ekstasi 9 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwanya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” demikian amar putusan hakim. 

Putusan hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana yang pada sidang sebelumnya juga menyatakan terdakwa Rafli Rangga Mahendra terbukti bersalah tanpa hak sebagai perantara jual beli Narkotika.

Baca Juga : Curhat Soal Pengarakan Ogoh-ogoh, Kapolresta Tunggu Instruksi Gubernur

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 200o Tentang Narkotika. Tapi lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa yaitu 9 tahun penjara dipangkas 1 tahun menjadi 8 tahun. 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggal 4 September 2022 sekira pukul 20.30 WITA di Parkiran Mie Kober Jalan Ahmad yani Utara No. 462 banjar Peguyangan, Denpasar Utara.

Baca Juga : Diduga Tidak Diizinkan Ikut Kegiatan Sekolah, Siswi SMP Gantung Diri

Sebelum ditangkap, terdakwa di hari yang sama mendapat perintah dari OM JAK untuk mengambil sabu di areal parkir Mie Kober Jalan Ahmad yani Utara No. 462 banjar Peguyangan, Denpasar Utara. Usai mengambil sabu itu, terdakwa memesan ojek.

Pada saat menunggu ojek, terdakwa  didatangi empat orang yang ternyata adalah anggota polisi. “Usai menunjukkan surat penangkapan, petugas langsung menggeledah terdakwa dan ditemukan satu buah plastik klip yang didalamnya  terdapat sabu,” sebut JPU.

Baca Juga : Hilangkan Jejak, Maling Motor Gunakan Gerinda Hapus Nomor Rangka dan Mesin

Kemudian polisi membawa terdakwa ke kosnya di Jln Dewi Gg café, Br. Temacun, Seminyak. Disini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip yang dalamnya berisikan 114 butir  Narkotika yang diduga ekstasi.

Masih di tempat yang sama polisi juga mengamankan timbangan elektrik dan satu bal plastik klip kosong. Kepada petugas terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi itu adalah milik OM JAK. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel dan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Baca Juga : Paksa Pacar Aborsi Kandungan, Pengusaha Toko Emas Keturunan Arab Dipolisikan

Sementara barang bukti sabu yang ada pada terdakwa yang juga disebut milik OM JAK itu setelah ditimbang beratnya mencapai 99,83 gram netto atau  101,01 gram brutto. Sedangkan 114 butir ekstasi tersebut setelah ditimbang beratnya adalah 54,21 gram netto  atau 55,37. W-007

 Save as PDF

Next Post

Beri Pelatihan Kuliner dan Perhotelan, Realisasi Kerjasama Cross Hotels & Resort Indonesia dengan SMK Triatma Jaya Badung

Sab Feb 4 , 2023
“Wujud Nyata Industry Perhotelan Kepada Dunia Pendidikan”
Triatmajaya Badung

Berita Lainnya