https://www.traditionrolex.com/27 Terdakwa Kasus Pembunuhan WN Australia  di Warung Uncle Benz Divonis Ringan - FAJAR BALI
 

Terdakwa Kasus Pembunuhan WN Australia  di Warung Uncle Benz Divonis Ringan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Wijaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/08/2023)

Terdakwa I Gede Wijaya usai menjalani sidang di Pengadian Negeri Denpasar atas kasus pembunuhan di warung Uncle Benz.Foto/eli 

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis ringan terhadap I Gede Wijaya terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga negara Australia Troy Mccallum Scott Johnston dalam sidang, Kamis (24/8/2023). 

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa yang juga pemilik warung Uncle Benz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan  korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

BACA Juga : Jaksa Tuntut Pria yang Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi 12 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Wijaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Pidana penjara ini dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,”putus hakim ketua Agus Akhyudi dalam sidang offline. 

Diketahui, vonis 1 tahun 6 bulan ini setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 3 tahun. Dan menanggapi putusan itu, jaksa Kejari Badung ini pun menyatakan pikir-pikir. 

BACA Juga : Geger, Pelajar Kelas 6 SD Nekat Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan dijelaskan, kasus yang menyebabkan korban kehilangan nyawa ini terjadi pada tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WITA di Uncle Benz Jalan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Sebelum kejadian sekitar pukul 20.00 WITA korban datang ke warung Uncle Benz yang saat itu sedang dijaga oleh terdakwa.”Korba datang berjalan kaki sambil membawa 10 botol minuman beralkohol jenis beer dan langsung memesan whisky, tapi karena tidak ada whisky terdakwa lalu memasan arak campur coca cola,” sebut JPU dalam dakwaannya.

BACA Juga : Hakim Vonis WN Australia Terdakwa Kasus Narkotika 9 Bulan Penjara

Korban saat itu juga nampak sedang ngobrol dengan saksi I Wayan Agusnawan. Korban sempat mengatakan ingin membeli tanah dj kawasan Pantai Balangan. Mendengar apa yang disampaikan korban, saksi lalu mengajak korban ke rumah terdakwa yang berada persis di belakang warung Uncle Benz.

Setelah itu korban kembali ke warung Uncle Benz sambil melanjutkan minum hingga mabuk sambil melempar lempar botol beer dan gelas ke jalan raya hingga mengenai kendaraan yang sedang melintas. Melihat aksi korban, terdakwa sempat meminta maaf kepada pemilik kendaraan yang terkena lemparan.

BACA Juga : Pengunjung Brother Club Bali Dikeroyok Diparkiran, Alami Luka-luka Lapor Polisi

“Terdakwa juga sempat menegur korban. Saat itu disaksikan oleh saksi I Wayan Sutrija dan saksi Agus Hengky Junaedi Mindra Dinata yang saat itu keduanya juga sedang minum di warung Uncle Benz,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu.

Terdakwa yang melihat aksi korban itu, membawa korban ke vila Lenixsum yang menurut keterangan korban dia menginap disana. Tapi setelah sampai di villa, ternyata terdakwa tidak menginap di villa itu dan ini membuat korban bingung dan memutuskan untuk kembali ke warung.

BACA Juga : Kelian Adat Banjar Gelagah dan Perbekel Kutampi Dilaporkan Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Sampi diwarung, korban berulah saat buang air kecil, dimana air kencing korban sempat mengenai kaki terdakwa. Tapi saat itu terdakwa tidak menghiraukan ulah korban. Korban kembali berulang saat masuk ke dalam warung. Dimana saat itu koran mendatangi saksi I Wayan Sutirja dan saksi Agus sambil memperlihatkan kemaluannya.

Dalam dakwaan sebutkan, terdakwa yang melihat itu meminta korban untuk tenang, namun korban malah memukul pinggang terdakwa, memiting leher terdakwa dari belakang serta menggigit bahu terdakwa. Terdakwa lalu pergi meninggalkan korban tapi korban menyusul dari belakang sambil berkata kasar.

BACA Juga : Tiga Minggu Dilaporkan ke Polisi, Paman Perkosa Keponakan Ditahan

Korban lalu duduk di depan warung sambil melempar gelas ke jalan dan ke arah pohon. Melihat itu terdakwa kembali meminta korban untuk tenang. Tapi korban malah mengambil kursi kayu dengan maksud untuk memukul terdakwa sehingga antara korban dan terdakwa saling berebut kursi kayu.

Terdakwa yang sudah emosi dan kesal dengan ulah korban akhirnya berhasil mengambil kursi itu dan langsung memukulkan ke kepala korban hingga korban jatuh terlentang ke belakang dan tidak bergerak. Dari hasil visum penyebab kematian korban adalah adanya perdarahan luas pada ruang bawa selaput lunak otak.W-007

 Save as PDF

Next Post

Om Unyil Bantah Cabuli Keponakan, Polisi Sebut Ada Bukti Hasil Visum

Jum Agu 25 , 2023
Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 15 Tahun Penjara
IMG_20230825_170425

Berita Lainnya