”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara ,”ujar hakim Agus Akhyudi
Search Results for: Agus Akhyudi
majelis pimpinan Agus Akhyudi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri
Sidang pimpinan Hakim Agus Akhyudi ini masih mengagendakan pembacaaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono
Tiga Terdakwa Lainnya Juga Divonis Bebas
“Sudah jelas bahwa kebijakan soal SPI yang membuat adalah Rektor, kami sebagai panitia penerimaan mahasiswa hanya sebatas melakukan perangkingan, nanti yang menentukan kelulusan adalah Rektor,
“Menolak eksepsi terdakwa, memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi saksi,” sebut hakim dalam amar putusannya
eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa banyak yang sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Hakim ketua mendadak ada kepentingan sehingga mengambil cuti,” ungkap Gede Astawa yang ditemui di PN Denpasar.
Kedua terdakwa ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar divonis menjalani rehabilitasi medis selama 7 bulan di RSJ Bangli.
. “Kedua terdakwa ditangkap di areal parkir Jalan Imam Bonjol pada tanggal 20 Juli 2023 silam,” sebutan jaksa dalam dakwaannya.