Om Unyil Bantah Cabuli Keponakan, Polisi Sebut Ada Bukti Hasil Visum

Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 15 Tahun Penjara

 Save as PDF
(Last Updated On: )

PENCABUL-Tersangka I Wayan Darma Yasa ditangkap dan dikawal personel Polres Badung. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |I Wayan Darma Yasa (43) yang ditangkap karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap keponakanya Ni Komang DCPW (16), sudah berstatus tersangka. Pria asal Karangasem itu kini mengenakan baju tahanan warna orange dan mendekam di rumah tahanan Satreskrim Polres Badung. Ia pun dihadirkan saat Polres Badung menggelar rilis pengungkapan kasus, pada Jumat 25 Agustus 2023. 
 
Dalam keteranganya ke sejumlah awak media, Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari didampingi Kasatreskrim AKP Aris Setianto, tersangka I Wayan Darmayasa sudah ditahan dan dijerat pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur. 
 
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 jo Pasal 76E Jo UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 6 huruf c  UURI No. 12 Th 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 
 
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” beber Kompol Putu Diah.  
 
Dijelaskanya, tersangka asal Karangasem itu sebelumnya telah dilaporkan oleh CA (52), selaku ibu kandung korban Ni Komang DCPW. Disebutkanya, kejadian itu terjadi pada Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 03.30 Wita. 
 
Peristiwa tragis yang menimpa pelajar Kelas 2 SMK itu terjadi di kamar rumah korban di seputaran Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung. 
 
Menurut Kompol Putu Diah, saat berada di rumah, tersangka mendatangi korban yang sedang tidur-tiduran di kamar. Ia kemudian merayu korban untuk dipijat. Korban sedikitpun tidak menaruh curiga karena tersangka adalah saudara ibunya sendiri, hingga akhirnya bersedia dipijat. 
 
Nah saat korban ketiduran, tersangka menjilati, menghisap va***a, meremas kedua payu**ra korban serta memasukkan salah satu jari tangannya kedalam va***a korban. 
 
“Untuk hasil visumnya sudah keluar, dan berdasarkan hasil visum ditemukan adanya indikasi pencabulan tersebut,” bebernya. 
 
Namun tersangka I Wayan Darma Yasa mendadak membantah hal tersebut. Kepada awak media, ia mengatakan bahwa dirinya tidak ada melakukan pencabulan dan hanya memijat korban. Apalagi yang meminta pijat terlebih dahulu adalah korban, bukan dia. 
 
“Adik saya (korban) waktu itu baru pulang sekolah. Saya didatangi adik saya, dia bilang Om bisa pijat saya. Saya bilang nanti dulu dik, saya masih mengepel lantai,” bebernya. 
 
Setelah mengambil minyak pijat, tersangka mengaku hanya memijat bagian lutut, jempol kaki dan pinggul korban. Selesai memijat korban, tersangka keluar dari kamar hendak menutup pintu karena anjing korban sering keluar masuk. Disana, dia sempat berbicara kepada saksi pemilik warung sekitar 5 menit. 
 
Selanjutnya, ia masuk kembali ke rumah. Namun tidak ada masuk ke kamar korban yang sudah tertutup horden. “Saya dituduh yang bukan-bukan, saya tidak ada melakukan pencabulan,” bantahnya. 
 
Kendati tersangka membantah semua yang dituduhkan, penyidik Satreskrim Polres Badung telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait keterlibatan Wayan Darma Yasa. 
 
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 potong celana panjang 7/8 warna dasar biru navy dengan motif batik, 1 potong baju kaos warna merah tanpa lengan, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah BH warna biru dan 1 lembar kain kamen. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Intip Korban Usai Mandi, Pelajar SD Nyaris Diperkosa Buruh Proyek

Jum Agu 25 , 2023
Diringkus di Rumah Bedeng Tak Jauh dari TKP
IMG_20230825_170602

Berita Lainnya