https://www.traditionrolex.com/27 Pengunjung Brother Club Bali Dikeroyok Diparkiran, Alami Luka-luka Lapor Polisi - FAJAR BALI
 

Pengunjung Brother Club Bali Dikeroyok Diparkiran, Alami Luka-luka Lapor Polisi

Pelaku Berjumlah 5 Orang Tak Dikenal

 Save as PDF
(Last Updated On: 24/08/2023)

Ilustrasi pengeroyokan (derap fakta). 

 

KUTA -fajarbali.com |Insiden pengeroyokan menimpa seorang pria bernama Gerry Ervan (26). Korban yang tinggal di Nuansa Hijau, Ubung, Denpasar Utara itu dikeroyok oleh lima orang diparkiran Brother Club Bali di Jalan Raya Legian, Kuta, pada Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 Wita. 
 
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka luka disekujur tubuhnya dan melaporkanya ke Polsek Kuta, pada Selasa 22 Agustus 2023. Belum diketahui motif pengeroyokan tersebut, namun ada dugaan akibat salah paham karena senggolan saat sedang dugem di Brother Club Bali. 
 
Sumber dilapangan menyebutkan, akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka robek pada pelipis kiri, luka lebam pada mata kiri. Ada juga luka memar pada tangan kanan dan perut, luka benjol pada kepala belakang, serta luka lebam pada bagian punggung. 
 
“Korban dikeroyok lima orang, motif belum diketahui,” ujar sumber, pada Kamis 24 Agustus 2023. 
 
Sumber menjelaskan peristiwa pengeroyokan terjadi diparkiran Brother Club Bali pada Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku dikeroyok oleh lima orang dan menurut korban tidak satupun yang dikenalnya. Para pelaku diduga dalam keadaan mabuk saat menyerang korban. 
 
Para pelaku beringas memburu korban hingga ke parkiran kendaraan. Pria asal Medan, Sumatera Utara ini tidak berdaya setelah dihajar pelaku dengan tendangan dan tangan kosong. Meski sempat minta ampun, para pelaku terus menghajar hingga korban terjatuh bersimbah darah. Puas menghajar korban, para pelaku kabur mengendarai sepeda motor. 
 
Korban yang tak berdaya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Seminggu kemudian, tepatnya Selasa 22 Agustus 2023 melaporkan kejadian ke Polsek Kuta. Hingga kini jajaran penyidik Polsek Kuta masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku. 
 
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima data laporan terkait laporan korban. “Kami belum ada data laporanya, di cek dulu,” bebernya, pada Kamis 24 Agustus 2023. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Hakim Vonis WN Australia Terdakwa Kasus Narkotika 9 Bulan Penjara

Kam Agu 24 , 2023
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," sebut hakim saat membacakan putusan
IMG20230824130945

Berita Lainnya