Kelian Adat Banjar Gelagah dan Perbekel Kutampi Dilaporkan Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Di Atas Tanah Telah Berdiri Bangunan yang Disewakan

 Save as PDF
(Last Updated On: )

LAPOR PEMALSUAN-Pelapor I Putu Lilir didampingi keluarga besar dan kuasa hukum I Ketut Alit Priana Nusantara SH melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat tanah ke SPKT Polda Bali. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |I Putu Lilir mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPTK) Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, pada Kamis 24 Agustus 2023 didampingi Pengacara Ketut Alit Priana Nusantara SH. 
 
Mereka datang untuk melaporkan Kelian Adat Banjar Gelagah, I Wayan Duduk, dan Perbekel Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, I Wayan Mustika. Kedua pejabat Perangkat Desa itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. 
 
“Laporan kami sudah diterima di SPKT Polda Bali dengan Nomor LP/B/451/VIII/2023/SPKT/Polda Bali,” ungkap Alit Nusantara. 
 
Alit yang ditemui di mapolda Bali mengatakan, klienya memilih melapor ke Polisi karena proses mediasi dan somasi tidak direspon para pihak terduga terlapor. Bahkan, sebagai alat kontrol terhadap terlapor Wayan Mustika yang merupakan Perbekel Kutampi telah dilaporan secara resmi ke Bupati Klungkung.  
 
Ia pun menceritakan kronologis laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat itu secara rinci. Bermula adanya permohonan sertipikat tanah seluas 330 meter persegi milik keluarga besar Putu Lilir. 
 
Dimana tanah tersebut diajukan sertipikat oleh Wayan Duduk (terlapor satu) sebagai Kelian Adat Banjar Gelagah. Kemudian, tanah itu dimohonkan sertipikat atas nama banjar setempat sebagai Pelaba Pura. 
 
Kembali dijelaskan Alit Nusantara, permohonan sertipikat di tingkat desa itu lolos untuk diajukan BPN Klungkung berkat dua surat dari Wayan Mustika (terlapor dua) selalu Perbekel yang ternyata isi surat palsu. 
 
Pada intinya, kedua surat itu menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan milik Banjar Adat Gelagah dan dikuasai secara terus menerus selama lebih dari 20 tahun. 
 
“Jadi, ini kebohongan yang sistematis. Sebenarnya tanah itu sah milik klien saya sejak dari kakeknya dulu. Sebelum diajukan permohonan sertipikat oleh terlapor satu, keluarga kami sudah mengajukannya tetapi tidak diurus oleh perbekel,” bebernya. 
 
Nah, setelah sekian lama permohonan tidak di urus perbekel, klienya I Putu Lilir terkejut mendengar bahwa Wayan Duduk selaku terlapor satu, mengajukan permohonan sertipikat tanah yang sama, notabene merupakan milik keluarga kliennya. 
 
“Padahal di atas tanah ini telah berdiri bangunan yang telah disewakan ke sejumlah pengusaha. Ada kios, bengkel, tempat foto copy, dagang pulsa, laundry, gudang dan lainya. Selain itu ada juga Pelinggih di dalamnya,” ungkap Alit. 
 
Diterangkanya hal itu semua bisa lolos karena bangunan itu semua dikatakan adalah milik Banjar yang disewakan. Namun pada kenyataanya adalah milik keluarga Putu Lilir. Selain ada bukti bangunan yang disewakan juga ada bukti berupa petak D atas nama N Sari yang merupakan kakek dari pelapor. 
 
Alit kembali mengungkapkan, pihak BPN sempat menanyakan bangunan milik kliennya itu saat sidang di kantor desa, dan dikatakan milik Banjar, padahal bohong. 
 
“Bohong itu, bangunan itu bukan milik Banjar tetapi dibilang milik Banjar. Di dalamnya tidak ada Pura tetapi dimohonkan atas nama Pura Banjar,” tandasnya. 
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi, pada Kamis 24 Agustus 2023, terkait laporan I Putu Lilir belum memberikan komentar resmi. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Pengunjung Brother Club Bali Dikeroyok Diparkiran, Alami Luka-luka Lapor Polisi

Kam Agu 24 , 2023
Pelaku Berjumlah 5 Orang Tak Dikenal
IMG_20230824_192848

Berita Lainnya