Geger, Pelajar Kelas 6 SD Nekat Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar

Belum Diketahui Motif Kematian Korban

(Last Updated On: )

EVAKUASI JENAZAH-Pihak kepolisian mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit Angkatan Darat. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Berita duka dunia pendidikan. Seorang pelajar kelas 6 SD berinisial S (13) ditemukan tewas gantung diri di kusen pintu kamar rumahnya di Jalan Letda Reta, Denpasar Timur, pada Rabu 23 Agustus 2023. Korban diketahui seorang anak berkebutuhan khusus. 
 
Peristiwa memilukan ini awalnya diketahui oleh adik korban berinisial RN (8). Bocah kelas 2 SD ini pulang ke rumah sekitar pukul 13.00 wita hendak membawakan makanan untuk korban. 
 
Namun saksi RN kaget melihat kakaknya S tewas gantung diri di atas kusen pintu kamar rumahnya. Korban gantung diri menggunakan kain sarung warna hitam. 
 
“Korban ini merupakan anak berkebutuhan khusus dan jarang bergaul dengan teman-teman sebayanya. Korban ditemukan oleh adiknya gantung diri di kusen pintu kamar,” beber sumber, pada Kamis 24 Agustus 2023.
 
Tidak percaya apa yang dilihatnya, sang adik pergi berlari mencari ayahnya RD yang sedang berada di masjid. Ia pun memberitahukan kejadian tersebut kepada ayahnya dan mereka kembali ke rumah. “Ayahnya kaget mendengar penuturan anaknya RN dan mereka pulang,” ujarnya. 
 
Setiba di rumah, kedua ayah dan anak itu menurunkan S yang tergantung di atas kusen. Selanjutnya, kejadian itu membuat warga jadi gempar. 
 
Pelajar kelas 6 SD itu langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Angkatan Darat Udayana di Jalan PB Sudirman, namun nyawa korban sudah tidak tertolong lagi. 
 
“Tim medis sudah melakukan pemeriksaan dan korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap sumber. 
 
Kematian S membuat pihak keluarga sangat berduka. Pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian korban. Bahkan pihak keluarga juga sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menuntut secara hukum. 
 
Terkait bocah SD tewas gantung diri dibenarkan Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. “Benar,” jawabnya singkat, pada Kamis 24 Agustus 2023. R-005 

Next Post

Jaksa Tuntut Pria yang Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi 12 Tahun Penjara

Kam Agu 24 , 2023
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotia,"
ilustrasi tuntutan jaksa

Berita Lainnya