https://www.traditionrolex.com/27 Merasa Ada yang Janggal, Direktur PT. Peak Solution Ajukan Banding - FAJAR BALI
 

Merasa Ada yang Janggal, Direktur PT. Peak Solution Ajukan Banding

Akan Diadukan ke Komisi Yudisial

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/02/2024)

DIREKTUR-Ferdi Serah saat memberikan keterangan kepada awak media. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Direktur PT. Peak Solution Indonesia, Ferdi Serah menegaskan akan menempuh upaya banding. Hal ini dilakukan karena gugatan perdata terhadap Dilshod Alimov (36) asal Uzbekistan selaku Komisaris PT. Peak Dkk ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Pria berusia 37 tahun asal Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menegaskan Dilshod Alimov yang ditempatkan pada PT. Peak Solution Indonesia, nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, tidak memiliki kapasitas sebagai pemegang saham dan tidak berhak untuk menjalankan roda perusahaan.
 
Perkara yang sudah setahun lebih bergulir di Pengadilan Denpasar menyatakan, eksepsi Dilshod Alimov (Tergugat) dapat diterima. Sedangkan gugatan Ferdi Serah (Penggugat) menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
 
Putusan tersebut diucapkan Hakim Ketua I Wayan Suarta, didampingi hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, dan I G.N.A.Aryanta Era Winawan, Kamis 15 Februari 2024. Dikatakan Ferdi Serah, selaku Direktur PT. Peak Solutions Indonesia, ia akan melakukan upaya hukum banding karena merasa dirugikan sebagai seorang pemegang saham.
 
“Ya dalil dalam eksepsi dan jawaban tergugat, saya selalu penggugat telah menyatakan menolak seluruhnya dalam persidangan,” tegas Ferdi di Denpasar, Senin 19 Februari 2024, sembari mengatakan, ia dan tim pengacaranya merasa aneh dengan putusan tersebut. Lantaran bukti asli dan saksi sudah lengkap. 
 
Bahkan Pengacara dari Tergugat (Dilshod Alimov) yakni Togar Naiggolan dan Sri Darren tidak hadir dalam persidangan sebanyak 8 kali. Sedangkan bukti yang diajukan oleh pihak lawan hanyalah Akta Pendirian PT. Karena itu pihak penggugat merasa ada janggal. 
 
Pascasidang kesimpulan, tim penggugat hadir untuk membacakan kesimpulan, namun Panitra yang menangani kasus ini memberikan alasan bahwa Hakim dan pengacara tergugat tidak hadir. 
 
Dikatakan juga bahwa sidang bukti tambahan dan sidang kesimpulan tidak dihadiri oleh pengacara tergugat.  Lalu untuk sidang kesimpulan sudah disiapkan, hanya diserahkan kepada Panitra. Bahkan jadwal sidang putusan tidak ada dalam jadwal SIPP PN Denpasar. 
 
“Kami baru mengetahui Sidang Putusan pada pukul 14:00, saat diinfo oleh tim pengacara kami,” tambahnya. Karena itu, putusan ini akan diadukan ke Komisi Yudisial. Bahwa pihaknya sudah menghubungi dan melapor kepada Pimpinan PN Denpasar terkait putusan ini. 
 
“Tim kami sudah siap merevisi dan laporankan kembali gugatan tersebut. Ini hanya NO, bisa dilaporkan kembali atau banding, ini bukan kemenangan dari tergugat, ini hanya cacat formil,” ungkap Ferdi sembari menyatakan rasa lucu dengan klaim kemenangan dari tim tergugat.
 
Diberitakan, gugatan yang diajukan Ferdi ini, terkait Dilshod Alimov mantan napi yang telah dideportasi karena pencurian dan pengancaman, tidak pernah menyetor modal ke perusahaan hanya janji semata. Bahkan, Alimov diduga bekerja sama dengan istrinya Olesya untuk menerima pembayaran jasa visa ke rekening pribadi bank Rusia milik istrinya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Bule Kanada Laporkan Kehilangan Motor, Tiga Komplotan Curanmor Diringkus

Sen Feb 19 , 2024
Ditangkap Terpisah
IMG_20240219_180641

Berita Lainnya