Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang, Empat Media Tegas: Tak Ada Perdamaian

tim-kuasa-hukum-media
Tim kuasa hukum tergugat menunjukkan dokumen usai mengikuti mediasi perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8/2026).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Mediasi perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8/2026). Dalam mediasi tersebut, pihak tergugat menyatakan tidak melihat adanya kemungkinan tercapainya perdamaian.

Mediasi yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 Wita itu dihadiri Togar Situmorang selaku penggugat bersama tim kuasa hukumnya. Sementara dari pihak tergugat, hadir perwakilan dari empat perusahaan media yang digugat, didampingi tim kuasa hukum.

Proses mediasi berlangsung secara tertutup. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum tergugat Made Ariel Suardana setelah sebelumnya terdapat perbedaan pandangan mengenai keterbukaan proses mediasi.

Made Ariel menjelaskan, mediator menyampaikan bahwa proses mediasi pada prinsipnya bersifat tertutup sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penggugat menyatakan ingin proses tersebut tertutup, sedangkan pihak tergugat sempat menyampaikan keinginan agar proses dapat berlangsung terbuka.

Namun, karena ketentuan mediasi mengatur proses tersebut bersifat tertutup, para awak media yang hadir kemudian diminta menunggu di luar ruangan.

Setelah proses berlangsung, Made Ariel membeberkan sejumlah hal yang dibahas dalam ruang mediasi. Salah satunya mengenai resume mediasi yang disampaikan pihak penggugat.

Menurutnya, dalam resume tersebut terdapat sejumlah tuntutan yang pada pokoknya masih sama dengan materi gugatan. Di antaranya tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar dan Rp20 miliar atau total Rp25 miliar, permintaan penerbitan berita klarifikasi dan permohonan maaf, serta permintaan agar seluruh berita yang menjadi objek gugatan diturunkan atau dihapus dari media.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top