Gugatan Tidak Dapat Diterima, Togar Pilih Ajukan Gugatan Ulang

(Last Updated On: 16/12/2020)

DENPASARFajarbali.com |  Gugatan wanprestasi yang diajukan pengacaranya Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA  terhadap mantan kliennya, Rolf Steffen Gornitz yang merupakan warga negara Jerman berakhir sudah, Senin (14/12/2020). 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Made Pasek dalam amar putusannya menyatakan bawa gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard) alias NO. 

Pun dalam gugatan rekonvensi hakim juga menolak eksepsi tergugat rekonvensi dan menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima. 

R. Teddy Raharjo selaku kuasa hukum penggugat mengatakan sekaligus mengingatkan bahwa, majelis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan menolak gugatan. 

“Jadi putusannya adalah gugatan tidak dapat diterima bukan ditolak. Artinya gugatan itu gugur, demikian gugatan rekonvensi dari tergugat yang juga ditolak karena gugatan awal sudah cacat yang akhirnya dinyatakan NO,” tegas Teddy Rahardjo, Selasa (15/12/2020). 

Terkait putusan tersebut, Teddy mengatakan ada dua jalan yang bisa  ditempuh. Yang pertama dengan mengajukan perlawanan melalui upaya hukum banding, dan yang kedua mengajukan gugatan baru.

“Tapi kami memilih untuk mengajukan gugatan baru,” tegas Teddy. Karena memilih mengajukan gugatan baru, kata Teddy lagi, maka batas waktu 14 hari yang diberikan majelis hakim dalam menentukan sikap menjadi tidak berlaku. 

Dikatakan pula, mengapa pihaknya lebih memilih mengajukan gugatan baru karena dalam putusan hakim  sama sekali tidak menyentuh atau memeriksa pokok perkara yang ada dalam gugatan. 

“Karena dalam putusan hakim sama sekali belum menyentuh pokok perkara, makan kami memilih mengajukan gugatan baru yang tentu saja sangat jauh dari kata ne bis in idem (perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kali) ,” cetus Teddy. 

Teddy pun akhirnya mengungkap salah satu pertimbangan majelis hakim yang  menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Menurutnya gugatan tidak dapat diterima karena penggugat mamasukan Polresta Denpasar sebagai pihak yang turut tergugat. 

Hal ini menurut hakim menjadi kurang tepat karena membawa Polresta ke ranah private antara penggugat dan tergugat. Namun menurut Teddy dimasukkannya Polresta sebagai pihak tergugat agar pengaduan yang diadukan oleh tergugat di Polresta bisa ditangguhkan hingga perkara perdata selesai. 

Nah, dengan mengajukan gugatan baru ini, maka seharusnya pengaduan atau laporan yang dibuat oleh tergugat di Polresta Denpasar untuk sementara juga harus ditangguhkan. “Mengenai ini sudah diatur dalam Pasal 1 Perma No 1 Tahun 1956,” tegas Teddy.

I Made Pasek, Humas PN Denpasar yang juga ketua majelis hakim dalam perkara ini saat dihubungi juga membenarkan bahwa putusannya adalah menyatakan gugatan tidak didapatkan diterima, bukan menolak gugatan. 

Namun saat ditanya lebih jauh soal amar putusan dalam perkara ini, Pasek enggan berbicara banyak dengan alasan karena dia salah satu hakim menyidangkan perkara ini.”Karena saya majelis hakim dalam perkara ini, jadi maaf, saya tidak bisa berbicara lebih banyak,” katanya singkat. 

Sementara terkait adanya pemberitaan yang menyebut bahwa dalam sidang terungkap bahwa penggugat sudah menerima lawyer fee sebesar Rp. 195 juta langsung dibantah oleh Teddy. 

Teddy mengatakan, memang benar ada satu saksi yang mengatakan bahwa pihak tergugat sudah 11 kali melakukan pembayaran fee dengan nilai total mencapai Rp. 195 juta. Namun pengakuan saksi itu dianggap tidak ada nilainya karena tidak didukung dengan bukti apapun.  

Padahal menurut Teddy,  jika memang benar ada pembayaran sebanyak 11 kali, seharusnya saksi mengantongi kwitansi karena mekanisme di kantor Togar Situmorang setiap pembayaran selalu diberikan kwitansi sebagai tanda terima yang dibubuhi stempel. 

“Kalau satu dua kali tidak diberikan kwitansi, mungkin klien saya khilaf. Tapi apakah mungkin khilaf bisa sampai 11 kali? Mestinya kalau sudah begini dia pindah ke pengacara lain sebagaimana dahulu yang pernah dia lakukan,” pungkasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pandemi Covid-19, Realisasi PAD Bali Minus Setengah Triliun

Rab Des 16 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: 16/12/2020)DENPASAR-fajarbali.com | Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali hingga pertengahan Desember ini baru tercapi Rp. 2,8 Triliun dari target yang telah disepakati dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan sebesar Rp. 3,434 Triliun.  Save as PDF

Berita Lainnya