BANGLI-fajarbali.com | Seorang mantan Narapidana (napi) kembali harus berurusan dengan kepolisian. Kali ini, yang bersangkutan dibekuk lantaran tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka bernama I Wayan Dirga (27) asal br/ds Landih, Bangli diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli, di depan SMKN 1 Bangli, Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan , Kecamatan, Bangli, Minggu (22/8/2021) sekitar Pukul 22.20 Wita.
Saat diamankan, mantan napi yang diketahui berprofesi sebagai Petani ini, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,26 gram netto. Padahal, diketahui sebelumnya tersangka pernah di hukum dalam kasus pencurian pada tahun 2015 lalu.
Sementara kronologis penangkapan Wayan Dirga, berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang dengan ciri-ciri perawakan kurus, rambut ikal dan berpropesi sebagai penjual bahan pangan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Diketahui tersangka usai melakukan transaksi di Jimbaran, Badung.
Baca juga :
Jadwal Khusus Dibuatkan Untuk Warga Yang Tercecer Vaksinasi
Peserta CASN Tahun 2021 Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19
Petugas yang mengetahui hal itu, langsung membuntuti tersangka sampai di Bangli. Dan tersangka berhenti di TKP itulah, petugas lalu memeriksa tersangka.
“Setelah mendapat informasi tersebut kami Unit Narkoba Polres Bangli melakukan lidik. Dan kami melihat seseorang dengan ciri-ciri dan gerak gerik yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan. Begitu turun dari mobil, kami periksa dan geledah,”kata Kasatnarkoba Polres Bangli, AKP I Nyoman Sudarma dikonfirmasi Kamis (26/8/2021).
Hasilnya, lanjut AKP. Sudarma, ditemukan satu buah plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dirga menyimpan sabu tersebut di dalam saku depan kanan pada celana pendek warna abu kombinasi biru yang dikenakannya. Saat itu tersangka mengendarai mobil jenis Suzuki/GC 415T warna hitam dengan nomor kendaraan DK 8892 BX.
Setelah diinterogasi, Dirga mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas kepemilikan barang terlarang tersebut.
“Pengakuannya dia dapat dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial DMP yang keberadaannya di wilayah Badung. Dia membeli untuk dipakai sendiri. Untuk keterangannya masih kami kembangkan. Sabu itu dia beli dengan harga Rp 750 ribu,” bebernya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti, diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ard)