Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang, Empat Media Tegas: Tak Ada Perdamaian

tim-kuasa-hukum-media
Tim kuasa hukum tergugat menunjukkan dokumen usai mengikuti mediasi perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8/2026).Foto/eli

Dia menegaskan, sikap tersebut bukan berarti pihak tergugat menolak proses mediasi. Sebaliknya, pihak tergugat menyatakan tetap menghormati mekanisme mediasi dan keputusan mediator.

"Tidak ada perdamaian, jaraknya 0,1 atau 0,00 sekian pun tidak akan mungkin. Perdamaian tidak akan terwujud dan kami akan lanjutkan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat lainnya, Wayan Sedana, menyoroti isi resume mediasi yang disampaikan pihak penggugat. Menurutnya, apabila mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, resume mediasi semestinya tidak memuat pokok perkara secara substansial.

Dia menilai resume yang diajukan pihak penggugat justru masih berkaitan erat dengan materi pokok perkara yang sedang disengketakan.

"Kalau kita mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi, resume itu tidak boleh menyangkut pokok perkara. Resume harus berada di luar pokok perkara. Kalau membaca resume ini, isinya sudah sejajar dengan pokok perkara," ujarnya.

Menurut Wayan, kondisi tersebut semakin memperlihatkan bahwa upaya untuk menemukan titik temu antara para pihak akan sulit dilakukan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan keputusan mediator yang memberikan kesempatan kepada tergugat untuk memberikan jawaban tertulis atas resume tersebut.

Dia menyebut pihak tergugat akan menyampaikan jawaban tertulis sesuai tenggat yang diberikan mediator, yakni Kamis (6/8/2026).Selain persoalan resume, proses mediasi juga sempat membahas kehadiran perwakilan dari masing-masing perusahaan media yang menjadi tergugat.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top