Tuntutan 6 Bulan untuk Tomy Priatna, Tim Hukum Nilai Fakta Persidangan Tak Terbukti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut aktivis sekaligus pegiat hak asasi manusia (HAM) dan pendiri gerakan “Bali Tidak Diam”, Tomy Priatna Wiria, dengan pidana penjara selama enam bulan









