DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut aktivis sekaligus pegiat hak asasi manusia (HAM) dan pendiri gerakan “Bali Tidak Diam”, Tomy Priatna Wiria, dengan pidana penjara selama enam bulan dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 247 KUHP Baru tentang Penghasutan di Muka Umum atau Melalui Sarana Teknologi Informasi. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/8) kemarin.
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta agar pidana penjara selama enam bulan tersebut dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Menyatakan seluruh unsur Pasal 247 KUHP telah terpenuhi. Tomy dinilai terbukti menyiarkan, mempertunjukkan, memperdengarkan, atau menyebarluaskan informasi yang berisi hasutan dengan maksud agar diketahui umum,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.
Pihak penuntut menilai perbuatan Tomy memberatkan karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Sementara sikap sopan terdakwa selama mengikuti seluruh rangkaian persidangan dijadikan pertimbangan yang meringankan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Tomy, Ignatius Rhadite, menyatakan pihaknya tegas menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diajukan. Menurutnya, berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, Tomy seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Kami menyatakan keberatan penuh atas tuntutan enam bulan penjara ini. Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim membebaskan Tomy dari segala tuntutan hukum. Tidak ada satupun bukti yang sah dan meyakinkan yang membuktikan klien kami bersalah,” tegas Ignatius.










