DENPASAR – Fajarbali.com | Upaya hukum banding yang ditempuh I Gede Aryastina alias Jerinx, terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membuahkan hasil positif.
Majelis hakim tingkat bading di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan 4 bulan dari vonis majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi yang sebelumnya menghukum Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahuh 2 bulan (14 bulan) penjara .
Dalam amar putusanya, baik majelis hakim tingkat bading maupun tingkat pertama sama-sama menyata Jerinx terbukti bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan.
Perbuatan Jerinx melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021) terkaiat putusan banding ini membenarkannya.
“Putusan banding sesuai informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara ini sudah turun. Hanya saja kami baru menerima pemberitahuan, putusan secara utuh belum kami terima,” jelas pejabat yang akrab disapa Luga ini.
Sementara menyingung soal putusan 10 bulan tersebut, Luga mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi atau menerima putusan ini.
“Akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan kasasi. Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah Jaksa menerima pemberitahuan putusan,” tegas Luga.(eli)