DENPASAR -fajarbali.com |Berdalih faktor ekonomi, pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkoba bernama Putri (21) dan Rommy (25) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pasutri asal Jakarta yang ditangkap di rumah kos di Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan, itu sebelumnya sempat bekerja sebagai tukang cuci mobil.
“Pasutri asal Jakarta ini ditangkap dengan barang bukti 28 plastik klip sabu dengan berat bersih 42,46 gram sabu,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis 14 Oktober 2021.
Dijelaskan Kombes Jansen, pasutri ini telah menikah selama 3 tahun dan tinggal di Denpasar. Keduanya ditangkap atas informasi masyarakat yang mencurigainya menjual narkoba.
Penangkapan pasutri itu berlangsung
pada Jumat 1 Oktober 2021 pukul 21.30 wita di rumah kos dibilangan Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. “Modusnya barang bukti disimpan di kamar kos. Mereka pengedar,” bebernya.
Dari interogasi, keduanya mengaku baru 3 bulan berbisnis narkoba karena faktor ekonomi. Apalagi katanya mereka tergiur dengan upah yang didapat dari narkoba. Sementara, barang bukti sabu dipasok dari temannya bernama Roy dan bila mengedarkan akan diberi upah Rp 50.000 untuk sekali tempel.
“Pasutri ini awalnya bekerja di cuci mobil, karena tidak ada pekerjaan lain mungkin ada yang menawarkan dan dilihat gampang, ya akhirnya ikut,” terang Kombes Jansen.
Akibat perbuatanya pasutri ini dijerat Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dan terancam penjara 5 tahun hingga 20 tahun. (Hen)