Disidang, Pembunuh Cewek Michat Terancam 15 Tahun Penjara

(Last Updated On: 22/04/2021)

DENPASARFajarbali.com | Sidang kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Dwi Lestari Farica (23) dengan terdakwa Wahyu Dwi Setyawan (23) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam kasus ini terdakwa terancam pidana penjara 15 tahun.

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP pada dakwaan pertama dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dalam dakwaan kedua.

“Pada jenazah korban ditemukan luka memar dan lecet akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga luka terbuka akibat kekerasan tajam. Sebab kematian korban adalah kekerasan tajam pada leher yang memotong putus tiga pembuluh darah leher yang mengakibatkan perdarahan hebat,” kata jaksa dalam sidang dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Angeliky Handajani Day, Kamis (22/4/2021). 

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan terungkap, peristiwa pembunuhan bermula dari perkenalan korban dengan terdakwa melalui aplikasi media sosial MiChat. Korban sendiri berprofesi sebagai cewek booking order (BO).

Dalam obrolan korban berkata mau melakukan kencan satu malam dengan harga Rp 1 juta. Terdakwa kemudian menawar sehingga terjadi kesepakatan harga Rp 700 ribu untuk kencan satu malam.

Setelah itu korban meminta terdakwa untuk datang ke sebuah homestay di seputaran Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 02.00 Wita.

Usai berhubungan badan, timbul niat terdakwa untuk menguasai barang dan uang yang dimiliki oleh korban. Terdakwa kemudian mendekati korban dan membekap mulutnya menggunakan tangan kiri agar korban tidak berteriak.

Terdakwa lalu menusuk dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan sebelumnya sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban kejang-kejang bersimbah darah.

Janda beranak satu ini akhirnya tewas setelah mengalami pendarahan hebat di lehernya.

Selain itu, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/27/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 juga ditemukan luka memar pada selaput lender bibir bawah sesuai dengan luka memar pada peristiwa pembekapan.

“Juga adanya darah pada saluran pernafasan dan bagian bawah kedua paru-paru menunjukkan tubuh korban masih tegak pada saat luka iris pada leher terjadi,” urai jaksa.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pimpin Sertijab, Ini Pesan Kajari Denpasar ke Pejabat Baru

Kam Apr 22 , 2021
Dibaca: 20 (Last Updated On: 22/04/2021)DENPASAR –Fajarbali.com | Gelombang mutasi di Kejaksaan kembali terjadi. Kali ini ada dua pejabat setingkat Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dimutasi.   Save as PDF

Berita Lainnya