Belum Sempat Nyabu sudah Ditangkap Polisi, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Ketiga terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

(Last Updated On: )

Ilustrasi sidang.net

DENPASAR-Fajarbali.com|Tiga terdakwa kasus narkoba, Alvino (terdakwa I), Denis Eko Widodo (terdakwa II) dan Viki Tri Widodo (terdakwa III) akhirnya dituntut lima tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/9/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung online itu mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

Baca Juga : Tiga Pemakai Sabu Teramcam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Tiga Terdakwa Pemakai Sabu Divonis Masing-masing 2,5 Tahun Penjara

“Ketiga terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Menghukum ketiga terdakwa oleh karena ini dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya. 

Selain menuntut agar ketiga terdakwa dipenjara, Jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar ini juga menuntut agar ketiga terdakwa dihukum dengan hukuman denda Rp 800 juta.” Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan,” demikian tuntutan jaksa. 

Baca Juga : Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Agen Asuransi Asal Karawang Terancam 20 Tahun Penjara 

Baca Juga : Ini Penyebab Laporan Dugaan Korupsi di KONI Bali Ditutup

Dengan sudah dibacakannya tuntutan jaksa, maka nasib ketiga terdakwa ini akan ditentukan dalam vonis hakim yang akan digelar pada sidang pekan depan. 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang mengungkap, kasus yang menjerat ketiga terdakwa ini berawal saat terdakwa I dan terdakwa III pada tanggal 18 Mei 2022 memberi satu paket narkotika jenis sabu sabu sekadar 0,13 gram netto seharga Rp 350 ribu.

Baca Juga : Diseret ke Pengadilan, Residivis Kasus Narkoba Terancam Hukuman Berat

Baca Juga : Ditemukan PMH, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Intaran Segera Beralih ke Pidsus

“Untuk membeli sabu ini, terdakwa I mengeluarkan uang Rp 150 ribu sedangkan terdakwa III mengeluarkan uang Rp 200rb,” sebut jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang yang masih berlangsung secara dari alias online.

Setelah uang terkumpul, terdakwa II berperan sebagai pemesan sabu sabu. Terdakwa II menghubungi seseorang yang tidak dikenal untuk membeli sabu. Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.15 WITA, terdakwa III mendapat kiriman alamat tempat pengambilan sabu yang dipesan terdakwa II.

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Sembunyikan Sekilo Sabu dalam Mobil, Dituntut 9 Tahun Penjara

Setelah alamat diterima, yaitu di Jalan Kebo Iwa Utara, terdakwa I dan terdakwa II langsung menuju ke alamat yang dimaksud untuk mengambil sabu yang sudah dipesan sebelumnya. Tapi setelah sabu di tangan, tiba-tiba datang polisi dan menangkap kedua terdakwa.

“Saat ditangkap terdakwa II sempat membuang sabu yang sebelumnya diambil. Petugas lalu meminta terdakwa II untuk mengambil kembali sabu yang dibuang itu,” jelas JPU Kejari Denpasar ini dalam dakwaannya.

Baca Juga : Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali Geledah Kantor UPTD PAM PUPR KIM Pemprov Bali

Baca Juga : Viral, Pasangan Sejoli Berpakaian Adat Ah Uh di Dalam Mobil yang Sedang Melaju

Usai menangkap kedua terdakwa, petugas lalu bergerak ke rumah terdakwa III di Jalan Gunung Catur dan setelah sampai langsung menangkap dan menggeledah rumah terdakwa III. Dari penggeledahan ini, petugas hanya menemukan alat isap sabu dan sebuah Hp yang digunakan untuk memesan sabu.(eli)

Next Post

Parta Minta Relaksasi Kredit Diperpanjang Sampai 2025

Kam Sep 15 , 2022
"Kalau ini tidak diperhatikan dan tidak ada kebijakan pemerintah memberikan kemudahan pada pelaku usaha, saya yakin banyak pengusaha lokal di Bali yang akan gulung tikar dan menjual aset murah-murah," tandas Parta.
IMG-20210729-WA0031-ff229e66

Berita Lainnya