DENPASAR- Fajarbali.com | Sidang dengan terdakwa Zainal Tayeb, Selasa (25/10/2021) kembali dilanjutkan. Sidang yang masih digelar secara daring itu, masih mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Dua saksi meringankan yang dihadirkan adalah Faturrahman yang merupakan mantan security PT. Mira Bali Kontruksi (MBK) dan I Nyoman Widiasa yang mengaku sebagai asisten pribadi terdakawa.
Keterangan kedua saksi ini sangat menguntungkan terdakwa, bahkan membuat terdakwa merasa atas angin.
Kedua saksi ini pada intinya menerangkan bahwa pertemuan antara terdakwa dan saksi korban Hedar Giacomo yang disebut-sebut membahas soal pembuatan draft kerja sama yang akhirnya tertuang dalam akta Nomor 33 adalah tanggal 14 Septeber 2017.
"Seingat saya pertemuan itu antara tanggal 13 dan 14 September 2017. Dalam pertemuan tu hadir pula Yuri Pranatomo," terang saksi Faturrahman mengawali kesaksiannya. Saksi kembali menerangkan, pertemuan itu, diawali antara terdakwa dengan saksi korban.
"Seingat saya kemudian Yuri dipanggil dan ikut dalam pembicaraan. Selang beberapa lama Yuri pergi. Tapi apa yang mereka bicarakan saya tidak tahu karena jarak antara saya dengan mereka cukup jauh sekitar 30 meter," ungkapnya.
Selain itu, saksi juga mengatakan bahwa, segala sesuatu menyangkut keuangan di PT Bali Mira Konstruksi menjadi tanggung jawab saksi korban sebagai direktur, termasuk menandatangani cek.
Selain itu saksi juga mengatakan bahwa terdakwa bisa dikatakan sangat jarang mendatangi kantor PT. Mira Bali Kontruksi.










