Ini Kesaksian Mantan Karyawan PT BMK dan Asisten Zainal Tayeb

(Last Updated On: 26/10/2021)

DENPASARFajarbali.com | Sidang dengan terdakwa Zainal Tayeb, Selasa (25/10/2021) kembali dilanjutkan. Sidang yang masih digelar secara daring itu, masih mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Dua saksi meringankan yang dihadirkan adalah Faturrahman yang merupakan mantan security PT. Mira Bali Kontruksi (MBK) dan I Nyoman Widiasa yang mengaku sebagai asisten pribadi terdakawa. 

Keterangan kedua saksi ini sangat menguntungkan terdakwa, bahkan membuat terdakwa merasa atas angin. 

Kedua saksi ini pada intinya menerangkan bahwa pertemuan antara terdakwa dan saksi korban Hedar Giacomo yang disebut-sebut membahas soal pembuatan draft kerja sama yang akhirnya tertuang dalam akta Nomor 33 adalah tanggal 14 Septeber 2017. 

“Seingat saya pertemuan itu antara tanggal 13 dan 14 September 2017. Dalam pertemuan tu hadir pula Yuri Pranatomo,” terang saksi Faturrahman mengawali kesaksiannya. Saksi kembali menerangkan, pertemuan itu, diawali antara terdakwa dengan saksi korban. 

“Seingat saya kemudian Yuri dipanggil dan ikut dalam pembicaraan. Selang beberapa lama Yuri pergi. Tapi apa yang mereka bicarakan saya tidak tahu karena jarak antara saya dengan mereka cukup jauh sekitar 30 meter,” ungkapnya.

Selain itu, saksi juga mengatakan bahwa, segala sesuatu menyangkut keuangan di PT Bali Mira Konstruksi menjadi tanggung jawab saksi korban sebagai direktur, termasuk menandatangani cek.

Selain itu saksi juga mengatakan bahwa terdakwa bisa dikatakan sangat jarang mendatangi kantor PT. Mira Bali Kontruksi. 

“Sepengetahuan saya Pak Zainal datang ke kantor itu itu 3 bulan sekali itu pun tidak pasti. Beliau (terdakwa), kalau datang cuma sebentar dan lihat-lihat. Sepengetahuan saya lagi Pak Zainal datang tidak pernah mengambil uang,” terang saksi. 

Sementara saksi Nyoman Widiasa yang merupakan asisten pribadi terdakawa memberikan keterangan hampir sama dengan saksi Faturrahman.Terutama soal tanggal pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban. 

Sakai menyebut bahwa pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban terjadi pada tanggal 14 September 2017.”Saya ingat persis pertemuan itu terjadi pada tanggal 14 September 2017. Saya ingat karena saat itu saya mendapat pesan dari ibu dewi (istri terdakwa) bahwa ibu tidak ada di rumah,” ungkapnya. 

Atas pengakuan kedua saksi soal tanggal pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban ini, secara  tidak langsung membantah pengakuan saksi korban yang menyebut bahwa pertemuannya dengan terdakawa terjadi pada tanggal 25 September 2017. 

Sementara terkait kesaksian Fathurrahman yang menyebut bahwa Yuri sempat ikut dalam pertemuan antara saksi korban dengan terdakwa, menurut kuasa hukum terdakwa, itu membuktikan bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta. 

“Bagaimana terdakwa bisa menyuruh Yuri menempatkan keterangan palsu dalam akta sementara saat dalam pembicaraan itu ada pula saksi korban,” terang Sharmila Teyeb, salah satu kuasa hukum terdakwa. 

Menariknya lagi, saksi Faturrohman yang saat terjadinya pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban mengaku bekerja sebagai security di PT Mira Bali Kontruksi mengatakan mengenal baik saksi korban. 

Bahkan menurut saksi, korban yang merupakan direktur di PT Mirah Bali konstruksi sering mengajaknya keluar dan pernah pula mengajaknya melihat tanah yang ada di Cemagi.”Saksi tahu nggak kira-kira berapa luas tanah yang dimiliki Pak Zainal di Cemagi,” tanya kuasa hukum terdakwa. 

Atas pertanyaan itu seksi menjawab bahwa, secara pasti dia tidak tahu berapa luas tanahnya. Saksi hanya menyebut kurang lebih dua hektar.

“Saya memang tidak tahu secara pasti berapa luas tanah itu di sertifikat, cuma setahun saya tanah yang dimiliki pak Zainal Tayeb di Cemagin luasnya kurang lebih satu setengah sampai dua hektar,” jawab saksi.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jaksa Sebut Kesaksian Saksi Meringankan Tidak Relevan

Sel Okt 26 , 2021
Dibaca: 22 (Last Updated On: 26/10/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Dua saksi meringankan dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Zainal Teyeb alias ZT dalam sidang kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik, dalam sidang, Selasa (26/10/2021).   Save as PDF

Berita Lainnya