https://www.traditionrolex.com/27 Parta Minta Relaksasi Kredit Diperpanjang Sampai 2025 - FAJAR BALI
 

Parta Minta Relaksasi Kredit Diperpanjang Sampai 2025

“Kalau ini tidak diperhatikan dan tidak ada kebijakan pemerintah memberikan kemudahan pada pelaku usaha, saya yakin banyak pengusaha lokal di Bali yang akan gulung tikar dan menjual aset murah-murah,” tandas Parta.

 Save as PDF
(Last Updated On: 15/09/2022)

DENPASAR-fajarbali.com

Persoalan kredit selama ini masih menjadi keluhan para pengusaha kecil dan pariwisata yang ada di Bali. Setelah hantaman Pandemi Covid-19 hingga berujung pada kesulitan membayar angsurannya. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa relaksasi kredit.

Terkait hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta meminta kepada Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk memperpanjang relaksasi kredit bagi para pengusaha pariwisata dan UMKM. Paling tidak hingga tahun 2025 mendatang. Menurut Parta, apabila hal itu tidak dilakukan, tentunya akan berimbas pada keberlangsungan UMKM dan pengusaha lokal yang akan gulung tikar.

Apa yang menjadi keluhan para pengusaha lokal tersebut, telah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh pimpinan Bank Himbara di DPR RI.

Hasilnya, seluruh Bank Himbara menyetujui permintaan politisi asal Desa Guwang Gianyar tersebut. Akan tetapi, berbeda dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hingga saat ini belum ada kepastian. Mereka masih berpegang teguh dengan aturan yang mana batas relaksasi kredit hingga tahun 2023. “Bapak Gubernur Bali Wayan Koster juga sudah mengusulkan, Bank Himbara sudah setuju, sekarang menunggu keputusan dari OJK agar untuk segera mengeluarkan peraturan dan bisa diperpanjang hingga 2025,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/09).

Parta memaparkan, kendati saat ini Pandemi sudah mulai reda dan kasus Covid-19 sudah mampu ditekan, namun kondisi pariwisata Bali masih belum sepenuhnya bangkit. Begitu juga dengan perekonomiannya. Terbukti, masih banyak usaha-usaha masih tutup sejak Pandemi hingga saat ini.

Kata dia, keterbatasan dan ketidakmampuan dari segi modal usaha. Sementara apabila para pengusaha ini mengajukan ataupun menambah kredit, mereka dinyatakan tak memenuhi syarat. Padahal, dari sisi jaminan yang diserahkan, masih memungkinkan untuk mendapatkan tambahan pinjaman.

“Kalau ini tidak diperhatikan dan tidak ada kebijakan pemerintah memberikan kemudahan pada pelaku usaha, saya yakin banyak pengusaha lokal di Bali yang akan gulung tikar dan menjual aset murah-murah,” tandasnya.

Di Bali sendiri, meski pariwisata bangkit dan kunjungan wisatawan meningkat, terbukti masih banyak hotel dan restauran yang sebelumnya beroperasi, sekarang menjadi ‘rumah kosong’ hingga ditumbuhi ilalang. Semua itu merupakan dampak dari hantaman Pandemi secara global. Dampak lainnya adalah minimnya lapangan kerja hingga bertambahnya pengangguran.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar relaksasi kredit bisa diperpanjang hingga tahun 2025 mendatang. Seperti yang diusulkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Usulkan PMI Diberikan Kemudahan Pengajuan Kredit

Usulan lain yang disampaikan oleh Nyoman Parta yakni kemudahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank Himbara. Hal itu juga dirinya sampaikan melalui RDP. Ia menyarankan, khusus untuk PMI tak perlu tambahan jaminan sertifikat saat pekerja migran. “Cukup dengan job letter saja, tidak perlu ada tambahan jaminan,” pintanya.

Selama ini tak jarang para PMI terlilit dengan pinjaman dengan bunga tinggi. Padahal, jika dibandingkan dengan bunga yang diberikan oleh Bank Himbara sangat rendah, yakni 0,4-0,6 persen. Tentunya, hal itu sangat membantu. “Selama ini mereka terjebak pada usaha koperasi dengan bunga tinggi, sehingga saat pulang dari luar negeri, upah yang didapat hanya cukup melunasi kredit di koperasi dengan bunga tinggi,” tandasnya.

Terakhir, mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini berharap, Bank Himbara dapat memberikan bantuan bagi para PMI yang legal dan secara pasti telah mengantongi job letter dari perusahaan yang memberangkatkannya. “Kalau sudah ada job letter, pekerja ini sudah dapat dijamin kontrak kerjanya dan legal, bisa dibantu mendapatkan KUR dan tidak perlu menambah sertifikat sebagai jaminan, cukup job letter saja,” tutupnya. (sis)

 Save as PDF

Next Post

Kamar Kos Tukang Ojek Digeledah di Glogor Carik, Disita 9 Kg Ganja

Kam Sep 15 , 2022
Tergiur Upah Rp 18 Juta
IMG_20220915_201514-19764700

Berita Lainnya