
DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kebjiakan relaksasi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali akan berakhir pada 29 Desember 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha dalam jumpa pers di Kantor Bapenda, Kamis (22/12/2022).
Dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah provinsi bali telah memberikan beberapa program, salah satunya adalah dengan menberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Selama tahun 2022, kata Made Santha program relaksasi berupa pemutihan denda pajak kendaraan, diskon pajak kendaraan serta bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II itu diadakan dalam dua tahap.
Kebijakan pemutihan denda pajak, tahap pertama pada April hingga Agustus, dan tahap kedua dimulai pada September hingga akan berakhir 29 Desember 2022 nanti. Sementara bebas BBNKB II diberikan juga dalam dua tahap yaitu pada Januari hingga Juni, dan yang kedua mulai pada Oktober hingga Desember 2022. Untuk diskon pajak diberikan mulai Oktober hingga Desember 2022.
Made Santha mengatakan selama diberlakukannya kebijakan relaksasi pemutihan denda pajak kendaraan yang dihitung hingga 21 Desember 2022, terdapat sebanyak 635.836 unit kendaraan wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut atau terdapat sebesar Rp. 623 Milyar lebih pemasukan.










