https://www.traditionrolex.com/27 Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Bali akan Segera Berakhir - FAJAR BALI
 

Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Bali akan Segera Berakhir

Kebjiakan relaksasi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali akan berakhir pada 29 Desember 2022.

 Save as PDF
(Last Updated On: 22/12/2022)
Kepala Bapenda Provinsi Bali made Santha dan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bali AKBP Hary Ardianto serta Kepala PT Jasa Raharja Bali, Abubakar Aljufri dalam jumpa pers terkait dengan akan berakhirnya kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor, Kamis (22/12/2022).
Kepala Bapenda Provinsi Bali made Santha dan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bali AKBP Hary Ardianto serta Kepala PT Jasa Raharja Bali, Abubakar Aljufri dalam jumpa pers terkait dengan akan berakhirnya kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor, Kamis (22/12/2022). (dj)

DENPASAR-fajarbali.com | Kebjiakan relaksasi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali akan berakhir pada 29 Desember 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha dalam jumpa pers di Kantor Bapenda, Kamis (22/12/2022).

Dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah provinsi bali telah memberikan beberapa program, salah satunya adalah dengan menberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Selama tahun 2022, kata Made Santha program relaksasi berupa pemutihan denda pajak kendaraan, diskon pajak kendaraan serta bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II itu diadakan dalam dua tahap.

Kebijakan pemutihan denda pajak, tahap pertama pada April hingga Agustus, dan tahap kedua dimulai pada September hingga akan berakhir 29 Desember 2022 nanti. Sementara bebas BBNKB II diberikan juga dalam dua tahap yaitu pada Januari hingga Juni, dan yang kedua mulai pada Oktober hingga Desember 2022. Untuk diskon pajak diberikan mulai Oktober hingga Desember 2022.

Made Santha mengatakan selama diberlakukannya kebijakan relaksasi pemutihan denda pajak kendaraan yang dihitung hingga 21 Desember 2022, terdapat sebanyak 635.836 unit kendaraan wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut atau terdapat sebesar Rp. 623 Milyar lebih pemasukan.

Lalu dari kebijakan bebas BBNKB II terhitung hingga 21 Desember 2022, sebanyak 23.113 unit
kendaraan telah memanfaatkan kebijakan terrsebut atau terdapat Rp26 Miliar pendapatan. Dari jumlah kendaraan tersebut, sebanyak lebih 2.392 unit kendaraan berasal dari luar daerah yang memutasikan kendaraannya ke Provinsi Bali.

Kebijakan diskon pajak, terhitung sampai 21 Desember 2022, sebanyak.18.540 unit kendaraan memanfaatkan kebjiakan tersebut atau terdapat sebesar Rp23 miliar pendapatan. Secara total keseluruhan respon masyarakat terhadap ketiga kebijakan relaksasi tersebut, sebanyak 677.489 unit atau sebesar Rp673 miliar lebih.

Dalam acara jumpa pers tersebut, Kepala Bapenda juga didampingi oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bali AKBP Hary Ardianto dan Kepala PT Jasa Raharja Bali, Abubakar Aljufri. (dj)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peringati Hari Ibu, DWP RSUP Prof Ngoerah Sambangi dan Motivasi Pasien

Kam Des 22 , 2022
"Memperingati Hari Ibu 22 Desember 2022, Dharma Wanita Persatuan (DWP) RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah mengunjungi dan memberikan bingkisan kepada para pasien yang menjalani pengobatan di RSUP Prof Ngoerah Denpasar"
DWP RSUP Prof Ngoerah kunjungi pasien-b3b1ecee

Berita Lainnya