Ilustrasi
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Bandung bernama Tri Hadhi Sutiono (38) yang ditangkap saat ambil tempelan sabu, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasalnya, dalam sidang terungkap bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Malboro Gang IV No 8 ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Namun begitu, pria yang bekerja sebagai karyawan bengkel ini bisa saja lepas dari hukuman tinggi asalkan mampu membuktikan bahwa dirinya adalah pemakai atau penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri, meski harapan ini tipis karena hasil tes urine dinyatakan negatif alias tidak mengandung narkotika.
Baca Juga :Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Lebih
Baca Juga : Terbukti Penyalahguna Narkotika, Oknum Pengacara Divonis Jalani Rehabilitasi
“Terdakwa sudah disidang, bahkan kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat sudah mau masuk ke tuntutan Jaksa Penuntut,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta dijelaskan, bahwa terdakwa ditangkap hari Kamis (24//2022) sekira pukul 16.00 Wita di depan garasi mobil Jalan Gunung Soputan Gang Pandawa Br. Padang Sumbu Desa/Kelurahan Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat.
Baca Juga :Kejari Denpasar “Kirim” 13 Tahanan Kasus Narkotika ke Lapastik Bangli
Baca Juga :Barang Bukti Narkotika, Senjata Api dan 5 Ribu Botol Miras Dimusnahkan
Dalam dakwaan dijelaskan pula bahwa penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa, di lokasi penangkapan terdakwa ada orang yang bernama Tri sering menyalahgunakan narkotika.
“Atas adanya laporan masyarakat itu l, tim dari Sat Narkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap terdakwa dan kegiatannya,” jelas jaksa Kejari Denpasar itu dalam dakwaan yang dibakarnya dalam sidang daring di PN Denpasar.
Baca Juga :Kejari Denpasar Eksekusi 14 Terpidana Kasus Narkotika
Baca Juga :Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Pidana Umum
Nah, sebelum terdakwa ditangkap, anggota polisi membuntuti terdakwa yang sedang melintas di jalan yang sejurus kemudian masuk ke Gang Pandawa di Jalan Gunung Soputan.
Setibanya di Gang Pandawa, terdakwa terlihat sedang mengambil tempelan yang diduga narkoba. Usai mengambil tempelan yang diduga narkoba itu, terdakwa langsung ditangkap.”Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan,” ujar jaksa.
Baca Juga :Bule Pemilik 6 Gram Lebih Narkotika Jenis DMT Divonis Rehabilitasi
Baca Juga :HANI 2021, BNNP Bali Tekan Peredaran Narkotika dengan Sistem Soft Power dan Teknologi Smart Power
Hasil penggeledahan ditemukan satu buah bungkus rokok yang setelah dibuka didalamnya berisikan satu plastik klip berisikan kristal bening yang diduga sabu sekarat 0.14 gram. Kepada petugas terdakwa mengakui bahwa barang bukti sabu itu miliknya yang dibeli Tokek seharga Rp 300 ribu.
Terdakwa mengatakan bahwa membeli sabu untuk digunakan sendiri. Tapi setelah dilakukan tes urine, ternyata hasilnya tidak mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu. Sementara hasil tes laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa positif adalah sabu-sabu.(eli)