DENPASAR–Fajarbali.com|Kejari Denpasar serius mengusut dugaan penyimpangan dana di LPD Desa Adat Intaran, Sanur. Bahkan bebrapa waktu laku ada belasan saksi yang sudah diklarifikasi. Dari belasan saksi itu termasuk ketua LPD Desa Adat Intaran.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat itu bahkan mengatakan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Intaran naik menjadi penyelidikan dari sebelumnya yang hanya sebatas pengumpan bahan dan keterangan (pulbaket).
Baca Juga : Dilimpahkan ke Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Kupon BBM Segera Diadili
Baca Juga : Geledah Rumah Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Penyidik Kejati Bali Sita 2 Kendaraan Bermotor
Namun demikian, pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini membantah bila belasan orang yang dimintai klarifikasi itu disebut diperiksa sebagai saksi.”Kita belum periksa sebagai saksi karena keterangannya belum di BAP, jadi orang yang kita mintai keterangan itu hanya sebatas diklarifikasi,” sebut Eka Suyantha, Rabu (14/9/2022).
Namun demikian, penanganan kasus dugaan korupsi ini, kata Eka Suyantha sudah ada kemajuan. Salah satunya adalah sudah ditemukannya perbuatan melawan hukum (PMH).”Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Intel, kita sudah temukan ada bebrapa perantauan melawan hukum,” jelasnya.
Baca Juga : Kasus LPD Desa Anturan, Kejaksaan Lakukan Pemeriksaan Tambahan
Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana
Tapi dengan sudah ditemukan perbuatan melawan hukuman atas dugaan korupsi ini, pihaknya tidak bisa serta merta langsung menetapkan tersangka atau berbicara soal calon tersangka. Pihaknya masih harus mengelar ekspos (gelar perkara) guna memastikan kelanjutan kasus ini.











