https://www.traditionrolex.com/27 Kasus LPD Desa Anturan, Jaksa Geledah Rumah Tersangka, Disaksikan Istri dan Kepala Desa - FAJAR BALI
 

Kasus LPD Desa Anturan, Jaksa Geledah Rumah Tersangka, Disaksikan Istri dan Kepala Desa

Penggeledahan Rumah tersangka Ketua LPD Anturan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng bersama dengan sepuluh tim kejaksaan itu disaksikan oleh istri tersangka dan Kepala Desa Anturan, Kelian Desa Anturan serta Babinkantibmas Desa Anturan. Penggeledahan berhasil mengamankan sebanyak empat buah dokumen penting.

 Save as PDF
(Last Updated On: 10/08/2022)

Kejaksaan Buleleng melakukan penggeledahan dirumah tersangka terduga Korupsi dana LPD Desa Anturan Nyoman Arta Wirawan/FB/Agus

SINGARAJA – fajarbali.com I Setelah kejaksanaan melakukan penggeledahan terhadap kantor LPD Desa Anturan, Kecamatan Buleleng yang mengajak Ketua LPD Nyoman Arta Wirawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka terduga korupsi dana LPD Desa Anturan beberapa hari yang lalu, kini giliran rumah tersangka yang berlokasi di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Selasa (9/8) sore kemarin.

 

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng bersama dengan sepuluh tim kejaksaan itu disaksikan oleh istri tersangka dan Kepala Desa Anturan, Kelian Desa Anturan serta Babinkantibmas Desa Anturan. Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 15.00 WITA berhasil mengamankan  sebanyak empat buah dokumen berupa kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, berita acara penunjukan desa adat dan berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan.

 

Penggeledahan yang berlangsung dua jam berjalan dengan lancar yang selanjutnya di lakukan penyitaan terhadap dokumen yang ditemukan tersebut.”Memang dalam penggeladahan kami lakukan selama dua jam dan dalam penggeledahan tersebut kami berhasil menemukan sebanyak empat dokumen penting yang nantinya bisa kita jadikan bukti dalam persidangan seperti sertifikat jual beli tanah milik LPD Desa Anturan,”tutur Humas Kejaksanaan Negeri Buleleng Anak Agung Jayalantara.

 

Sebelumnya di hari yang sama, sekitar pukul 10.00 Wita Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng menerima kedatangan dari delapan orang pengurus dengan inisial S, PS, PA, GA, KD, AS, PS dan KR yang bertujuan untuk mengembalikan uang reward kavling Tanah LPD Desa Adat Anturan serta menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya mereka masing-masing.”Selain itu juga kami telah kedatangan para pengurus LPD untuk mengembalikan uang reward dari kaplingan tanah LPD Desa Anturan,”lanjutnya.

 

Adapun enam orang menyerahkan uang reward kapling Tanah LPD Desa Adat Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng masing-masing sebesar Rp. 10.000.000. Pengembalian tersebut sehingga jumlah total sebesar Rp. 60.000.000 kepada penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng. Kemudian dua orang atas nama PS dan KR menggembalikan uang reward dari keuntungan kavling tanah LPD Desa Adat Anturan secara mencicil sebesar Rp 1.750.000 dan sebesar Rp 1.000.000 kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.

 

“Sedangkan sisa tunggakan mereka yang nilainya mencapai Rp. 30 jutaan akan dibayarkan dengan cara mencicil dan berjanji akan kembalikan sesegera mungkin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng,”lanjutnya.

 

Selain mengembalikan uang reward kavling tanah mereka juga menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya yang diakui dibayar oleh LPD Anturan.”Polis Asuransi Jiwasraya tersebut sudah di  restrukturisasi dikarnakan permasalahan perusahaan Jiwasraya di pusat sehingga Polis asuransi mereka yang terbayarkan dari uang LPD Anturan akan dicairkan secara berahap selama empat kali sampai dengan tahun 2025. Polis asuransi tersebut juga disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti dalam berkas perkara,”tambahnya.

 

Hingga sampai saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp. 547.750.000 sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat empat SHM yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2 disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000 sehingga kalau di jumlahkan hasil sitaan dari  pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp. 1.167.750.000. W –

008

 

 Save as PDF

Next Post

Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Buleleng Teken MoU dengan Ombudsman

Rab Agu 10 , 2022
Kerjasama antara Pemkab Buleleng dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali terkait pengawasan dan penanganan maladministrasi sejatinya sudah berlangsung lama. Untuk meningkatkan sinergi tersebut, maka dilakukan penandatangan nota kesepakatan antara Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali. Dari nota kesepakatan tersebut bentuk kerjasama sebelumnya akan diurai kembali dalam rencana kerja (renja).
BULELENG, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat memperlihatkan MoU yang baru usai ditandatangani bersama dengan Ombudsman perwakilan Bali-bb6213bf

Berita Lainnya