Pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Nyoman Arta Wirawan yang telah ditahan kejaksaan Negeri Buleleng lantaran terduga korupsi dana LPD Desa Anturan
SINGARAJA – fajarbali.com I Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua LPD Desa Anturan, Kecamatan Buleleng Nyoman Arta Wirawan yang kini telah menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng yang dititip di rutan Mapolres Buleleng. Dimana untuk melengkapi berkas yang kurang dalam rangka menuntaskan penyidikan terkait kasus Tipikor LPD Anturan, Kamis (25/8) kemarin penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng kembali melakukan pemeriksaan tambahan kepada Tersangka Wirawan di Ruang Pemeriksaan Kejari Buleleng.
Pemeriksaan tambahan yang dilakukan Kejaksaan Wirawan telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali dimana Tersangka Wirawan dalam pemeriksaan tersebut didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya. Dalam pemeriksaan tambahan yang dimulai sejak pukul 11.00 wita sampai pukul 17.00 wita tersebut, penyidik melakukan pendalaman seputaran hasil penggeledahan yang ditemukan oleh penyidik dan informasi lain yang ditemukan dari keterangan para saksi.
Pendalaman terkait Paruman Adat yang diakui oleh tersangka sempat ada, begitu juga pendalaman mengenai pemberian kredit yang melebihi dari nilai jaminannya oleh LPD Anturan, serta terkait polis asuransi Jiwasraya yang dimiliki para pengurus LPD.
“Dalam pemeriksaan tambahan itu kami melakukan pemeriksaan terkait beberapa tambahan yakni seperti asuransi yang diberikan kepada para karyawan LPD, memberikan pinjaman kepada nasabah dengan melebihi kapasitas peminjaman serta beberapa tambahan lagi berdasarkan informasi para saksi,”jelas Humas Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Jayalantara seusai melakukan pemeriksaan tambahan.
Adapun terkait saksi yang menguntungkan yang rencananya diajukan oleh tersangka melalui penasehat hukumnya, telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Buleleng, namun sampai dengan saat ini saksi yang menguntungkan tersebut tidak datang dengan alasan yang belum diketahui. Sedangkan untuk Ahli dari tersangka yang rencananya akan dihadirkan oleh tersangka, juga tidak hadir sampai dengan pemeriksaan tersangka yang ketiga kalinya. Untuk itu Penyidik memberikan kesempatan atau dengan memanggil saksi yang menguntungkan atau membela tersangka tersebut sekali lagi, serta Ahli dari tersangka sebelum pemberkasan selesai dilakukan.
“Tersangka katanya akan menghadirkan beberapa orang saksi yang meringankan yang bersangkutan namun saksi yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya tidak datang. Kita sudah surati sebanyak dua kali namun yang bersangkutan belum juga datang hingga pemeriksaan tambahan kami lakukan terhadap tersangka yang ditunjuk sebagai saksi belum juga datang,”lanjut Jayalantara lagi.
Kalau kesempatan untuk mengajuan Ahli dan mendatangkan saksi yang menguntungkan tidak digunakan oleh tersangka maka, penyidik Kejari Buleleng akan melanjutkan pemberkasan yang nantinya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiilnya.”Kita telah memberikan haknya tersangka namun hal itu tidak di lakukan seingga hal itu kami lanjutkan ketahapan selanjutnya yakni pemberkasan,”tuturnya lagi. W – 008