https://www.traditionrolex.com/27 Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana - FAJAR BALI
 

Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana

“Kedua terdakwa sering mengambil uang di BPD tetapi tidak pernah dicatatkan dalam buku kas sehingga tidak diketahui ke mana uang atau dana itu digunakan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/08/2022)

KORUPSI-Terdakwa I Wayan Jendra mantan Kepala LPD Desa Adat Serangan saat menjalani sidang secara online atas kasus korupsi.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti, Kamis (11/8/2022) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Denpasar.

Sidang yang dipimpin hakimI Gede Putra Astawa itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan bahwa kedua terdakwa sudah menjalani sidang perdana yang digelar secara online.” Hari ini sidang perdana digelar. Keduanya sidang secara terpisah,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha, Kamis (11/8/2022). 

Baca Juga :Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Serangan Lambat, Ini Kata Kasi Intel

Baca Juga :Dugaan Korupsi di LPD Serangan, Kajaksaan Periksa 10 Orang Saksi 

Eka Suyantha mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor  Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing sepakat untuk mengajukan eksepsi. “Kedua terdakwa berencana mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang pekan depan,” pungkas Kasi Intel. 

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, kasus yang menjerat kedua terdakwa terjadi karena terdakwa I Wayan Jendra selaku Kepala LPD bersama dengan terdakwa Sunita Yanti selamu Tata Usaha tidak pernah membuat laporan kegiatan berupa perkembangan keuangan LPD setiap bulan maupun per tiga bulan. 

Dalam dakwaan juga terungkap bahwa, dari sejak tahun 2015 sampai dengan 2019 Desa Adat Serangan tidak memiliki awig-awig/perarem yang mengatur tentang pembagian tugas Prajuru LPD dan SOP mengenai pelaksanaan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Serangan.

Baca Juga :Ipung Menduga, Ada Pihak yang Ingin Diselamatkan di Kasus LPD Desa Adat Serangan

Baca Juga :Geledah LPD Desa Adat Serangan, Ini yang Diamankan Penyidik Kejari Denpasar

Dengan tidak adanya payung hukum tersebut, timbul niat terdakwa I Wayan Jendra selalu Kepala LPD mengambil kebijakan yang betentangangan dengan aturan/prinsip pengelolaan uang di LPD. Salah satunya adalah soal penarikan uang milik LPD yang disimpan di BPD Bali.

“Kedua terdakwa sering mengambil uang di BPD tetapi tidak pernah dicatatkan dalam buku kas sehingga tidak diketahui ke mana uang atau dana itu digunakan,” sebut jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di ruang sidang.

Terdakwa selaku ketua LPD juga mengambil kebijakan soal piutang / bunga yang dibayarkan oleh Jro Bendesa atas nama I Made Sedana yang ternyata tidak pernah dicatatkan atau dibukukan dalam pembukaan di LPD.

Bahkan atas perintah terdakwa, dana tersebut dibagikan kepada terdakwa, Kasir, Bendahara dan Tata Usaha dengan pembagian yang telah ditentukan oleh terdakwa selaku Kepala LPD Desa Adat Serangan.

Baca Juga :Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Keseriusan Kejari Denpasar Tangani Kasus LPD Desa Adat Serangan

Baca Juga :Penyidik Kejari Denpasar Periksa 3 Pegawai LPD Desa Adat Serangan

Terdakwa Sunita Yanti dalam membuat laporan pertanggungjawaban LPD juga dibuat dengan tidak sesuai dengan faktualnya. Hal ini dilakukan oleh Sunita Yanti atas permintaan terdakwa I Wayan Jendra selaku Kepala LPD. Selain itu Sunita Yanti juga diduga membagikan uang LPD dengan persentase yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Untuk menutupi atau mengaburkan dana yang digunakan, Sunita Yanti membuat sejumlah transaksi dalam buku tabungan LPD atas Agoes Merta yang tidak lain adalah suami terdakwa Sunita Yanti. Di mana dalam buku tabungan atas nama Agoes itu dibuat beberapa kali transaksi sehingga atau seolah oleh pemilik memang benar melakukan transaksi.

Singkat cerita, di tahun 2016 s/d tahun 2020, dikarenakan sebelumnya  dana LPD Desa Adat Serangan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kerja LPD, terdakwa I Wayan Jendra memerintahkan Sunita Yanti untuk membalancekan laporan keuangan dengan membuat 17  kredit fiktif.

Baca Juga :Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca Juga :Penyidik Pidsus Kejati Bali Tahan Anak Dewa Puspaka Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

17 kredit fiktif ini dibuat dengan cara membuat dokumen pengajuan kredit yang terdiri dari perjanjian kredit, surat permohonan kredit dan bukti pengeluaran kredit yang sifatnya fiktif, selanjutnya atas sepengetahuan I Wayan Jendra,  Sunita Yanti memalsukan tanda tangan dari pihak peminjam atas nama I Made Sedana.

Selain itu, atas sepengetahuan I Wayan Jendra, Sunita Yanti juga memalsukan tandatangani Kasir LPD atas nama Ni Made Asliani. Hal ini dimaksud agar seolah-olah memang benar terjadi adanya realisasi permohonan kredit.

Namun realisasi kredit tersebut di samping tidak bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada juga bertentangan dengan prinsip 5C dalam pemberian kredit.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Wayan Jendra dan terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah Cq. LPD Desa Adat Serangan sebesar Rp. 3.749.118.000.(eli)

 

 Save as PDF

Next Post

CORIS Fokus Riset Bersama Yang Bermanfaat Untuk Manusia

Kam Agu 11 , 2022
Dibaca: 21 (Last Updated On: 11/08/2022)DENPASAR –  fajarbali.com | Rektor ITB STIKOM Bali yang juga Ketua Umum CORIS atau Cooperation Research Inter University mengatakan organisasi yang dipimpinnya adalah kerja sama antarperguruan tinggi yang menekankan pada reseach atau penelitian bersama dibidang IT yang bermanfaat bagi kemashlatan manusia. “Karena hasil penelitian yang […]
Coris-157d87a9

Berita Lainnya