Dorong UMKM Go Digital, KKN Warmadewa Gelar Sosialisasi Medsos dan Literasi Hukum Pinjol di Desa Dangin Puri Kauh

KKN
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Warmadewa menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk "Peran Media Sosial Sebagai Sarana Pemasaran UMKM dan Peningkatan Literasi Hukum dalam Pemanfaatan Layanan Pinjaman Online" di Desa Dangin Puri Kauh, Kamis (6/8/2026) lalu.

DENPASAR – fajarbali.com | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Warmadewa menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk "Peran Media Sosial Sebagai Sarana Pemasaran UMKM dan Peningkatan Literasi Hukum dalam Pemanfaatan Layanan Pinjaman Online" di Desa Dangin Puri Kauh, Kamis (6/8/2026) lalu. Kegiatan ini digagas sebagai upaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat agar lebih optimal memanfaatkan platform digital, sekaligus membekali masyarakat dengan pemahaman hukum yang memadai dalam mengakses layanan pinjaman online.

 

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi Universitas Warmadewa. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, I Gde Agung Wira Pertama, S.E., M.M., CPOD., memaparkan materi terkait pemanfaatan media sosial sebagai sarana pemasaran UMKM. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya strategi digital marketing bagi pelaku usaha di desa untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.

Sementara itu, materi mengenai peningkatan literasi hukum dalam pemanfaatan layanan pinjaman online disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum, Ida Ayu Cintiya Kencana Dewi, S.H., M.H. Ia mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar lebih waspada dan memahami aspek legalitas sebelum menggunakan layanan pinjaman online, mengingat masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak dan risiko hukum yang menyertai layanan tersebut.

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kauh yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta jajaran Ketua Dusun dari Pucak Sari, Belaluan, Belaluan Sadmerta, Tengah, dan Tampakgangsul. Selain itu, para kelian di masing-masing dusun serta pelaku UMKM Desa Dangin Puri Kauh juga turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, mahasiswa KKN Universitas Warmadewa berharap masyarakat Desa Dangin Puri Kauh dapat lebih siap menghadapi era digitalisasi ekonomi, tanpa mengabaikan aspek perlindungan hukum, sehingga UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan dan masyarakat terhindar dari potensi jerat pinjaman online yang merugikan.

BACA JUGA:  Advokat Yuli Utomo Raih Penghargaan Mahasiswa Teladan Unwar, Ukir Prestasi Internasional di Bangkok

 

Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk implementasi tema besar KKN-PMM Universitas Warmadewa Periode II Tahun ini, yaitu "Penguatan Smart Village untuk Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)". Pemanfaatan media sosial sebagai sarana pemasaran UMKM sejalan dengan konsep Smart Village yang mendorong desa untuk lebih adaptif terhadap teknologi digital, sementara peningkatan literasi hukum terkait pinjaman online turut mendukung pencapaian SDGs, khususnya pada aspek perlindungan konsumen, pengurangan kesenjangan ekonomi, serta penguatan tata kelola yang inklusif di tingkat desa.

 

Menariknya, dalam sesi diskusi, Ida Ayu Cintiya Kencana Dewi juga menyoroti persoalan yang ditemukan di lapangan, yakni sejumlah warga yang enggan melakukan verifikasi wajah saat proses perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD). Keengganan tersebut diketahui berkaitan dengan pengalaman traumatis warga yang sebelumnya pernah terjerat pinjaman dana secara online ilegal.

Menanggapi hal ini, ia menekankan agar masyarakat tidak malas mencari informasi sebelum memutuskan untuk meminjam dana secara online. Ia mengimbau warga untuk selalu memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman terlebih dahulu, yakni dengan mengecek apakah lembaga tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui fitur pencarian atau cek daftar pinjaman online legal di situs maupun aplikasi resmi OJK, sebelum memberikan data pribadi atau melakukan transaksi apapun. (rls/sud)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top